Jika Gelar Belajar Tatap Muka Terbatas, Ruang Kelas di Sekolah Dilarang Gunakan Pendingin Udara
sekolah harus mempersiapkan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) untuk menghadapi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih mengatakan sekolah harus mempersiapkan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) untuk menghadapi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Menurut Sri, kelengkapan UKS perlu disiapkan untuk menghadapi berbagai kemungkinan yang terjadi selama penerapan PTM terbatas.
"UKS sebagai unit kesehatan sekolah juga harus dioptimalkan sebagai bagian dari Satgas atau Satgas covid di level sekolah," ujar Sri dalam webinar Bersiap Sekolah Tatap Muka Terbatas, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Hadapi PTM Terbatas, Kemendikbudristek: Sekolah Harus Siapkan Ruang Isolasi
Baca juga: Varian Baru Corona Muncul, Kemendikbudristek: PTM Terbuka Harus Seizin Satgas Covid-19
Sri juga meminta sekolah untuk menyiapkan ruang isolasi untuk penanganan darurat ketika terjadi masalah kesehatan.
Ruang UKS, menurut Sri, dapat dijadikan ruang isolasi untuk warga sekolah yang mengalami masalah kesehatan. Terutama untuk warga sekolah yang tertular Covid-19.
"Siapkan ruang isolasi sementara untuk penanganan darurat jika terkonfirmasi ada anak yang kena atau karena keluhan yang lain.
Nah perlu ada ruang isolasi khusus ini biasanya ruang UKS ya," jelas Sri.
Menurut Sri, sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama PTM terbatas.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Sekali lagi protokol kesehatan tetap menjadi hal wajib dan harus diterapkan secara disiplin," ujar Sri.
Sri Wahyuningsih menekankan pentingnya aliran udara yang baik dalam penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Sri menyarankan agar dalam PTM terbatas sekolah tidak menggunakan pendingin ruangan atau air conditioner (AC).
Menurut Sri, sebaiknya sekolah membuka jendela agar sirkulasi udara di ruangan kelas terjaga dengan baik.
"Bahkan jika di kota-kota besar pun menggunakan AC, ini kami dorong untuk tidak menggunakan AC. Jauh lebih baik jendelanya dibuka," ucap Sri.
Bahkan, Sri menyarankan agar pembelajaran dilakukan di luar kelas. Sirkulasi udara di luar kelas, menurut Sri, akan berjalan lebih baik.
Baginya, hal ini dapat menghindari penularan Covid-19 selama berjalannya pembelajaran.
"Bahkan jika fasilitas lingkungan halaman memungkinkan. Kami dorong untuk belajar di luar kelas sehingga sirkulasi udara bagus dan jarak bisa diatur sedemikian rupa," ucap Sri.
Selain itu, guru juga dapat memanfaatkan lingkungan sekolah untuk dijadikan medium pembelajaran.
"Sumber belajar lingkungan sekolah bisa kita gunakan sebagai sumber belajar," pungkas Sri.
Saat PTM Terbatas, Kurikulum Tak Harus Tuntas
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani menegaskan sekolah tidak wajib menuntaskan kurikulum dalam proses pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Menurut Nunuk, dalam PTM terbatas yang terpenting adalah proses pembelajaran yang diikuti oleh siswa.
"Ukuran keberhasilan bukan anak menyelesaikan kurikulum, tapi bagaimana anak mengalami proses pembelajaran yang seharusnya mereka dapatkan. Tidak dibenarkan memaksakan penuntasan kurikulum," ujar Nunuk.
Nunuk mengungkapkan sekolah dapat memilih kurikulum yang cocok untuk dijalani oleh siswanya dalam pembelajaran di tengah pandemi Covid-19 ini.
Penuntasan kurikulum, kata Nunuk, bukan merupakan prioritas bagi sekolah di dalam PTM terbatas.
"Satuan pendidikan dapat memilih salah satu dari kurikulum yang ada, sesuai dengan kemampuan peserta didik," tutur Nunuk.
"Prioritas utama bukan untuk menuntaskan kurikulum seperti sebelum pandemi, tapi memastikan semua peserta didik mengalami proses pembelajaran," tambah Nunuk.
Panduan Belajar di Masa Pandemi Covid-19
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dirinya meminta agar warga sekolah membaca panduan tersebut dalam menerapkan PTM terbatas. Menurutnya, pembelajaran di masa pandemi Covid-19 ini tidak boleh membuat siswa tertekan.
"Panduan ini wajib disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah, terutama pada guru, kepala sekolah, dan pengawas. Dimana kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran, di dalam tugas itu sudah ada tugas kepala sekolah, begitu juga dengan guru," pungkas Nunuk.
Seperti diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin.
"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021) lalu.
Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).(Tribun Network/fah/wly)