Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id Dibuka? Ini Jawaban BKN

Daftar CPNS 2021 dan PPPK Guru 2021 serta PPPK non Guru 2021 hanya di sscasn.bkn.go.id. BKN mengatakan akan dibuka sebelum 30 Juni 2021.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id Dibuka? Ini Jawaban BKN
Dok Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Latihan dasar CPNS. Daftar CPNS 2021 dan PPPK Guru 2021 serta PPPK non Guru 2021 hanya di sscasn.bkn.go.id. BKN mengatakan akan dibuka sebelum 30 Juni 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 bakal dibuka sebelum akhir Juni.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kepala BKN Bima Harian Wibisana.

Bima juga mengatakan pembukaan rekrutmen serta pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 bakal digelar bersamaan.

"Rencananya berbarengan akhir Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: 20 Formasi CPNS Kemlu 2021 untuk Lulusan S1, Ini Rinciannya

Baca juga: Sebelum Akhir Juni BKN Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Ini Penjelasan BKN

Meski belum diumumkan tanggal pasti pembukaan pendaftaran CPNS 2021, namun diperkirakan akan dimulai sebelum 30 Juni.

"Mudah-mudahan sebelum itu (tanggal 30 Juni)," ucapnya.

Adapun pendaftaran melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2021, Dilengkapi Alur Pendaftarannya

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, hingga Senin (14/6/2021), jumlah formasi yang telah ditetapkan sebanyak 707.622.

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB, Katmoko Ari Sambodo mengatakan, dapat dipastikan bahwa jumlah pelamar akan sangat besar.

Pemerintah kemudian memberlakukan aturan bahwa pelamar cukup memilih satu formasi, satu jabatan, dan satu jenis formasi saja.

"Kita berlakukan bahwa calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi, satu jeni kebutuhan/formasi dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama," kata Ari, Senin (14/6/2021).

Ari mengatakan, jika nanti ditemukan ada pelamar yang melamar di lebih dari satu instansi dan/atau jenis jabatan dan/atau jalur kebutuhan PNS atau PPK atau menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, maka pelamar itu otomatis dinyatakan gugur atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ari meminta para calon peserta mempertimbangkan baik-baik formasi yang akan dipilih saat mendaftar.

Pasalnya jika sudah memilih satu formasi, para pelamar tidak dapat menggantinya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas