Kejagung Siapkan Tiga Skenario Pulangkan Buronan Adelin Lis Dari Singapura Ke Indonesia
Kejaksaan Agung RI menyiapkan tiga skenario untuk dapat memulangkan buronan terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis dari Singapura ke tanah air.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyiapkan tiga skenario untuk dapat memulangkan buronan terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis dari Singapura ke tanah air.
Skenario pertama dan kedua adalah penyidik bakal menjemput terpidana Adelin Lis dengan menggunakan pesawat carter ataupun pesawat komersil.
"Waktu penjemputan diperkirakan dari tanggal 14 Juni sampai 20 Juni 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan di Kejaksaan Agung RI, Kamis (17/6/2021).
Namun demikian, kata Leo, upaya pemulangan terpidana dari Singapura masih belum berhasil.
Ia menuturkan, Adelin sempat menyatakan akan pulang sendiri ke Indonesia kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Adelin mengaku telah memesan tiket untuk dapat terbang ke Medan pada 18 Juni 2021 mendatang.
Baca juga: Pakar Hukum Internasional Ungkap Cara Deportasi Amankan Buron Adelin Lis Ke Tanah Air
"Padahal ketika persidangan Adelin Lis dikenakan denda US$14 Ribu dan dia memohon untuk dua kali bayar dengan pertimbangan yang bersangkutan mengalami kesulitan keuangan," ucapnya.
Kendati begitu, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengirimkan surat kepada Duta Besar Singapura pada 16 Juni 2021 untuk dapat memberikan sejumlah pertimbangan terkait dengan profil Adelin yang merupakan buronan kelas kakap.
"Lebih 12 tahun atau sampai saat ini sudah 14 tahun yang bersangkutan menghindari dari eksekusi pidana penjara dan pembayaran denda dan uang pengganti. Oleh karena itu, bapak Jaksa Agung meminta Dubes RI di Singapura agar terpidana bisa dipulangkan ke Jakarta," jelasnya.
Baca juga: Sepak Terjang Adelin Lis, Buronan Kakap yang Ditangkap di Singapura, Pernah Pukul Staf KBRI
Lebih lanjut, Leo menuturkan cara ketiga yang bakal dilakukan adalah melaksanakan kedaulatan hukum di Indonesia yakni dengan tidak menyerahkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Hal itu agar Adelin tak dapat pergi kemanapun sebelum mendapat kepastian terkait penjemputan.
"Ketiga sebagai langkah melaksanakan kedaulatan hukum Indonesia Bapak Jaksa Agung meminta pihak KBRI Singapura untuk SPLP, surat perjalanan laksana paspor itu, tidak diserahkan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan," katanya.
Baca juga: Adelin Lis, Buronan Kakap Kejaksaan Agung Ditangkap di Singapura
Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006, namun besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya. Namun setelah itu bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.
Tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi maret tahun 2021 di Singapura.
Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan uang pengganti Rp 199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi.
Adeline ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor.
Kini tinggal menunggu hasil negosiasi antara Kejaksaan Agung bersama KBRI dengan otoritas Singapura agar bisa dipulangkan ke Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.