Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kemenag Tutup Rumah Ibadah di Zona Merah

Aturan tersebut diumumkan lewat Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kemenag Tutup Rumah Ibadah di Zona Merah
Kemenag.go.id
Menag Yaqut Cholil Qoumas. 

Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad mengatakan tingkat penularan Covid-19 yang tinggi dapat menimbulkan klaster di rumah ibadah.

"Menurut saya bagus. Apalagi di daerah merah atau daerah yang tingkat penularan tinggi karena tempat ibadah yang tidak memakai prokes dikhawatirkan jadi klaster penularan," ucap Dadang saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (16/6/2021).

Dadang mengungkapkan PP Muhammadiyah telah mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan ibadah di masa pandemi Covid-19. Bahkan, menurut Dadang, edaran tersebut diluncurkan pertama kali oleh PP Muhammadiyah pada masa awal pandemi Covid-19.

"Sudah sejak April 2020 PP Muhammadiyah mengeluarkan edaran tentang pembatasan ibadah di rumah ibadah. Terakhir edaran nomor 03 tahun 2021," ungkap Dadang.(tribun network/fah/dod)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas