KLHK: Ada Lebih Dari 35 Kejadian Kedaruratan Limbah B3 di Indonesia Setiap Tahun
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan setiap tahunnnya
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan setiap tahunnnya ada lebih dari 35 kejadian terkait limbah B3 di Indonesia.
Data ini ia ungkap saat membuka Rapat Koordinasi Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 yang digelar secara daring dan luring di Bandung, Rabu (16/6/2021).
Menurutnya tak menutup kemungkinan akan ada kasus baru jika tidak segera ditangani.
“Rata-rata kejadian kedaruratan limbah B3 di Indonesia kurang lebih 35 kejadian setiap tahunnya. Hal ini tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kasus-kasus pencemaran yang baru,” tutur Rosa Vivien, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Pemerintah Diminta Segera Antisipasi Penanganan Limbah Sampah Medis Agar Tidak Menjadi Bom Waktu
Berdasarkan data yang telah dihimpun kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) dari tahun 2015-2020 menunjukkan indikasi kasus-kasus lahan terkontaminasi limbah B3 meningkat.
Kasus tersebut baik yang diakibatkan oleh kegagalan atau kelalaian saat beroperasi, kesengajaan/ketidak-patuhan, bencana alam, maupun kegiatan masyarakat dalam mengelola limbah B3.
Vivien mengatakan pihaknya di KLHK tengah berupaya menyusun strategi nasional pemulihan lahan terkontaminasi dan tanggap darurat limbah B3.
Baca juga: Memanfaatkan Potensi Ekonomi dari Tumpukan Limbah Plastik Kemasan
Menurutnya pengelolaan lahan terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang terus intensif dilakukan setiap tahunnya, tidak terlepas dari peran Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Kementerian / Lembaga terkait lainnya.
Untuk itu, diperlukan suatu koordinasi antara stakeholder terkait dalam rangka pelaksanaan pemulihan kontaminasi dan tanggap darurat Limbah B3.
Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan perlu ada penguatan kelembagaan baik di pusat maupun daerah dalam melakukan penanganan kedaruratan maupun pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3.
“Perlu ada pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah yang meliputi update data lahan terkontaminasi," kata Vivien.
Baca juga: Demi Bantu Kurangi Limbah Rumah Tangga, Warga Makassar Terima Tukar Minyak Goreng Bekas dengan Sabun
Ia menjelaskan pembagian peran ini dilakukan melalui identifikasi dan inventarisasi lahan terkontaminasi Limbah B3.
Termasuk pengawasan kegiatan yang berpotensi menyebabkan lahan terkontaminasi Limbah B3, serta law enforcement terkait kegiatan yang menyebabkan lahan terkontaminasi Limbah B3.