KPK Dalami Aliran Dana dari Pihak Asuransi Jasindo kepada Direktur Keuangan dan Investasi, Solihah
Penyidikan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang menjerat Direktur Utama Jasindo periode 2011-2016 Budi Tjahjono.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami ihwal dugaan adanya aliran dana dari pihak PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) kepada Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo periode 2008-2016, Solihah.
Hal itu didalami dalam pemeriksaan Kepala Divisi Pendanaan dan Investasi PT Asuransi Jasindo Andi Marwan Agustiono pada Rabu (16/6/2021).
Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.
"Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya dengan pembayaran sejumlah fee dari pihak Jasindo kepada tersangka SLH (Solihah) dan pihak-pihak lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021).
Adapun Solihah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
KPK juga menetapkan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain sebagai tersangka.
Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Oktober 2020 lalu.
Penyidikan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang menjerat Direktur Utama Jasindo periode 2011-2016 Budi Tjahjono.
Perkara Budi kini telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa Kiagus melobi beberapa pejabat di BP Migas untuk memenuhi keinginan Budi Tjahjono yang menginginkan PT Asuransi Jasindo menjadi "leader" konsorsium (sebelumnya berstatus sebagai co-leader) dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012.
Atas pembantuan yang dilakukan oleh Kiagus, selanjutnya Budi memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara mendapatkan pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Iman Tauhid Khan yang merupakan anak buah Kiagus sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasindo kepada Iman sejumlah Rp 7,3 miliar.
Jumlah Rp 7,3 miliar tersebut lalu diserahkan oleh Kiagus kepada Budi Tjahjono sejumlah Rp 6 miliar.
Sementara sisa Rp 1,3 miliar lainnya digunakan untuk kepentingan Kiagus.
Menindaklanjuti perintah Budi agar PT Asuransi Jasindo tetap menjadi "leader" konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2012-2014, dilakukan rapat direksi yang diantaranya dihadiri oleh Solihah selaku Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo.
Dalam rapat direksi tersebut diputuskan tidak lagi menggunakan agen Iman Tauhid Khan dan diganti dengan Supomo Hidjazie dan disepakati untuk pemberian komisi agen dari Supomo dikumpulkan melalui Solihah.
Dalam proses pengadaan penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2012-2014 tersebut, Budi tetap menggunakan modus seolah-olah pengadaan tersebut didapatkan atas jasa agen asuransi Supomo tersebut dengan pembayaran komisi agen sejumlah 600 ribu dolar AS.
Kemudian uang 600 ribu dolar AS tersebut, diberikan secara bertahap oleh Supomo kepada Budi melalui Solihah yang dipergunakan untuk keperluan pribadi Budi sekitar 400 ribu dolar AS dan juga khusus bagi keperluan pribadi Solihah sekitar sejumlah 200 ribu dolar AS.