KPK Tegaskan Proses Alih Status Pegawai Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan
Kehadiran Nurul Ghufron untuk menunjukkan seluruh keputusan terkait proses alih status pegawai menjadi ASN merupakan keputusan kolektif kolegial.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memenuhi panggilan permintaan klarifikasi yang dilayangkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) terkait proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kehadiran Nurul Ghufron ini untuk menunjukkan seluruh keputusan terkait proses alih status pegawai menjadi ASN merupakan keputusan kolektif kolegial lima pimpinan lembaga antikorupsi.
"Semua keputusan yang dikeluarkan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN diambil oleh seluruh pimpinan secara kolektif kolegial, oleh karena itu hari ini Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili Pimpinan KPK memberikan klarifikasi kepada Komnas HAM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Pegawai Tak Lulus TWK Minta Plt Jubir KPK Jujur, Tak Berikan Informasi Sesat
Ali menjelaskan, kehadiran Ghufron yang mewakili KPK merupakan tindak lanjut setelah mendapat penjelasan dari Komnas HAM mengenai informasi dan data yang ingin dikonfirmasi.
Untuk itu, dalam proses klarifikasi hari ini, KPK sudah menyiapkan informasi yang dibutuhkan Komnas HAM tersebut.
"Kami berharap kehadiran KPK ini bisa memberikan penjelasan yang lengkap mengenai beberapa hal yang ingin digali terkait pelaksaaan Asesmen TWK pegawai KPK," kata Ali.
Dalam kesempatan ini, Ali menyatakan, KPK senantiasa menghormati tugas, pokok, dan fungsi semua lembaga negara yang menjadi mitra kerja KPK.