Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI dan BNI
Berikut ini cara cek penerima (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta via eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta.
Proses penyaluran BLT UMKM saat ini masuk di tahap kedua.
Berdasarkan update dari Kementerian Koperasi dan UKM pada 9 Juni lalu, proses penyaluran BLT UMKM tahap pertama sudah selesai.
Jumlah penerima BLT UMKM tahap pertama ini yakni sebanyal 9,8 juta penerima dengan jumlah anggaran yang disalurkan sebanyak Rp 11,76 triliun.
"Dana Banpres Produktif Usaha Mikro telah tersalurkan sebesar Rp11,76 triliun.
Perlu diingat bersama, hanya ada 2 tahap peluncuran BPUM, tahap kedua sedang dalam persiapan," tulis @Kemenkop UKM di akun Instagramnya, Rabu (9/6/2021).
Saat ini, penyaluran BLT UMKM memasuki tahap kedua.
Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, mengatakan pihaknya masih menunggu turunnya anggaran BLT UMKM tahap dua.
"Kami sedang menunggu turunnya anggaran dari Kementerian Keuangan untuk (BLT UMKM) tahap dua," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (9/6/2021).
"Berapapun yang diberikan Kementerian Keuangan, akan kita salurkan," jelasnya.
Baca juga: KLIK eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta, Siapkan KTP
Sehingga, Eddy belum bisa menyebutkan kapan BLT UMKM tahap kedua bisa dicairkan.
Adapun pendaftaran BLT UMKM tahap dua ini dibuka hingga 28 Juni 2021 mendatang.
"Betul, (pendaftaran BLT UMKM) sedang masuk pengusulan tahap II," dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/5/2021).
Bagi Anda yang sudah mendaftar dan ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai sebagai penerima BLT UMKM atau tidak, dapat dicek secara online.
Pengecakan bisa dilakukan secaara online melalui laman yang disediakan oleh BNI dan BRI.
Caranya mudah, anda hanya perlu menyiapkan KTP.
Berikut caranya:
Pengecekan Online di BRI
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum;
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode verifikasi;
3. Klik "Proses Inquiry";
4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Pengecekan Melalui BNI
1. Buka ke laman https://banpresbpum.id;
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK);
3. Pilih "Cari";
4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021.
Baca juga: CARA Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Secara Online Melalui banpresbpum.id dan eform.bri.co.id/bpum
Cara Mencairkan BLT UMKM
Setelah menerima informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dan harus membawa beberapa dokumen berikut ini:
- E-KTP;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK).
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data,
Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.
Cara dan Syarat Mendaftar BLT UMKM
Untuk mendaftar BLT UMKM, calon pendaftar mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat.
Calon pendaftar harus memenuhi sejumlah kriteria dan menyerahkan berkas persyaratan.
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, berikut kriteria pendaftar BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta via eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id
Selanjutnya, berkas yang dibawa saat pendaftaran sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik;
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat;
5. Bidang Usaha;
6. Nomor telepon.
(Tribunnews.com/Daryono/Nuryanti)