Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Mangkir Lagi, Juru Bicara KPK: Sudah Diwakili Nurul Ghufron

semua pimpinan bertanggung jawab dalam pelaksanaan TWK yang hingga kini terus menuai polemik dan kritik dari banyak pihak.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Firli Bahuri Mangkir Lagi, Juru Bicara KPK: Sudah Diwakili Nurul Ghufron
TRIBUNNEWS/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). Ghufron datang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan ke Komnas HAM pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Ghufron menyebut, TWK merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan lembaga yang melaksanakan TWK pegawai KPK tersebut. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak hadiri panggilan Komnas HAM. Dalam persoalan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pimpinan KPK dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK sebagai proses alih status pegawai antirasuah menjadi ASN, Kamis (17/6). Namun, Firli tak menunjukan batang hidungnya.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan yang mewakili Pimpinan KPK unthk memenuhi panggilan dari Komnas HAM adalah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Hari ini Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili Pimpinan KPK memberikan klarifikasi kepada Komnas HAM," ujar Ali di Jakarta, Kamis (17/6).

Menurut Ali, semua pimpinan bertanggung jawab dalam pelaksanaan TWK yang hingga kini terus menuai polemik dan kritik dari banyak pihak.

Baca juga: Firli Sebaiknya Mundur Saja, BEM: Upaya Pelemahan KPK Sudah Berulang Kali Terjadi

"Semua keputusan yang dikeluarkan dalam proses Alih Status Pegawai KPK menjadi ASN diambil oleh seluruh pimpinan secara kolektif kolegial," ucap Ali.

Di Komnas HAM, Nurul Ghufron dimintai klarifikasi sekira 5 jam. Datang sekira 10.30 WIB, lalu selesai 15.30 WIB. Ghufron menegaskan lembaga tersebut tidak mangkir dari panggilan Komnas HAM namun lebih pada masalah kepastian hukum.

BERITA REKOMENDASI

"Salah satu kepastian hukum itu adalah kejelasan tentang keterangan apa yang dibutuhkan kepada KPK," kata Ghufron.

Ghufron memberikan penjelasan kepada Komnas HAM, berkaitan dengan legal standing, dasar hukum kewenangan, kemudian kebijakan regulasi, dan pelaksanaan dari alih pegawai KPK ke ASN.

Baca juga: Firli Bahuri: Kami Berhasil Antarkan 1.271 Insan Terbaik KPK Jadi ASN

Ghufron memastikan KPK akan transparan sepanjang menjadi wewenang dan dilaksanakan oleh KPK. Ia mengatakan dapat menjelaskan proses mulai dari pembuatan Perkom KPK, pelaksanaan, sampai kerja sama KPK dengan BKN untuk melaksanakan TWK.

"Bagaimana metode dan materi hasilnya bagaimana? KPK itu bekerja sama dengan BKN. Wilayah BKN untuk kemudian yang memiliki otoritas untuk membuka, bukan KPK," ujar Ghufron.

Baca juga: Pimpinan KPK Nurul Ghufron Penuhi Panggilan Komnas HAM Terkait Polemik TWK

Ghufron berujar kedatangannya mewakili pimpinan KPK lainnya. Ia menjelaskan dasar pelaksanaan TWK merupakan tindak lanjut pasal 6, pasal 5 ayat 6 PP 41/2020, yang memandatkan kepada KPK untuk menyusun peraturan komisi tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.


Kemudian lahir Perkom nomor 1/2021 tentang pengalihan pegawai KPK ke ASN. Dalam pelaksanaannya, KPK kemudian bekerja sama dengan BKN.

"Itu pun berdasarkan Perkom nomor 1/2021 pasal 5 ayat 4 bahwa pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) dilaksanakan KPK kerja sama dengan BKN, itu dasar pelaksanaannya," imbuh Ghufron.

Sementara itu Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, dari lima pimpinan KPK hanya Ghufron yang hadir. Sejumlah pertanyaan terkait TWK yang tidak terjawab. Pertanyaan-pertanyaan ini terkait dengan porsi individu para pimpinan KPK dalam polemik TWK.

"Ada beberapa kontruksi pertanyaan yang bukan wilayah kolektif kolegial, tapi wilayah sifatnya kontribusi pimpinan per individu. Sehingga tadi ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Pak Ghufron karena itu adalah pimpinan yang lain," ucap Anam.

Sebab, ucap Anam, pihaknya hendak mendalami tiga klaster, kepada para pimpinan KPK tersebut. Namun tidak terjawab pada permintaan keterangan hari ini. Sehingga, melalui Ghufron, Anam menyampaikan kepada para pimpinan KPK lainnya untuk bisa hadir di Komnas HAM untuk dimintai keterangan secara individu.

"Kami memberikan kesempatan pada pimpinan yang lain agar mau datang ke Komnas HAM untuk memberikan klarifikasi. Tidak usah kita panggil lagi, kalau mau datang saja. Kita kasih kesempatan sampai akhir bulan ini sampai sebelum kami tutup kasus ini, karena kalau panggil nunggu itu merugikan kita semua," ucap Anam.(tribun network/denis destryawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas