Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Dibuka? BKN Sebut Sebelum 30 Juni

Daftar CPNS 2021 dan PPPK Guru 2021 serta PPPK non Guru 2021 hanya di sscasn.bkn.go.id. BKN mengatakan akan dibuka sebelum 30 Juni 2021.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kapan Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Dibuka? BKN Sebut Sebelum 30 Juni
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Seleksi itu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, mulai dari mengenakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan serta jarak antar peserta tes, termasuk memisahkan peserta dengan hasil rapid tes reaktif dalam bilik khusus. Sebanyak 1.142 orang mengikuti SKB CPNS Pemkot Surabaya selama 3 hari di mana dalam satu hari terdapat 3 sesi dengan peserta sebanyak 140 orang. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepastian kapan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 kini sedikit menemui titik terang.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK bakal dibuka sebelum akhir Juni.

Kabar jadwal pembukaan pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK ini disampaikan langsung oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.

Bima juga mengatakan pembukaan rekrutmen serta pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 rencananya bakal digelar bersamaan.

"Rencananya berbarengan akhir Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (16/6/2021).

Meski belum diumumkan tanggal pasti pembukaan pendaftaran CPNS 2021, namun diperkirakan akan dimulai sebelum 30 Juni.

"Mudah-mudahan sebelum itu (tanggal 30 Juni)," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Adapun pendaftaran melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Daftar 20 Formasi CPNS Kemlu 2021 untuk Lulusan S1, Ini Rinciannya

Baca juga: UPDATE CPNS 2021: Jadwal Pendaftaran Dibuka Sebelum 30 Juni, Ini Ketentuan Umum dan Alur Seleksi

Untuk diketahui, hingga Senin (14/6/2021), jumlah formasi yang telah ditetapkan sebanyak 707.622.

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB, Katmoko Ari Sambodo mengatakan, dapat dipastikan bahwa jumlah pelamar akan sangat besar.

Pemerintah kemudian memberlakukan aturan bahwa pelamar cukup memilih satu formasi, satu jabatan, dan satu jenis formasi saja.

"Kita berlakukan bahwa calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi, satu jeni kebutuhan/formasi dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama," kata Ari, Senin (14/6/2021).

Ari mengatakan, jika nanti ditemukan ada pelamar yang melamar di lebih dari satu instansi dan/atau jenis jabatan dan/atau jalur kebutuhan PNS atau PPK atau menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, maka pelamar itu otomatis dinyatakan gugur atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ari meminta para calon peserta mempertimbangkan baik-baik formasi yang akan dipilih saat mendaftar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas