Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Dibuka? BKN Sebut Sebelum 30 Juni

Daftar CPNS 2021 dan PPPK Guru 2021 serta PPPK non Guru 2021 hanya di sscasn.bkn.go.id. BKN mengatakan akan dibuka sebelum 30 Juni 2021.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kapan Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Dibuka? BKN Sebut Sebelum 30 Juni
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Seleksi itu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, mulai dari mengenakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan serta jarak antar peserta tes, termasuk memisahkan peserta dengan hasil rapid tes reaktif dalam bilik khusus. Sebanyak 1.142 orang mengikuti SKB CPNS Pemkot Surabaya selama 3 hari di mana dalam satu hari terdapat 3 sesi dengan peserta sebanyak 140 orang. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepastian kapan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 kini sedikit menemui titik terang.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK bakal dibuka sebelum akhir Juni.

Kabar jadwal pembukaan pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK ini disampaikan langsung oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.

Bima juga mengatakan pembukaan rekrutmen serta pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 rencananya bakal digelar bersamaan.

"Rencananya berbarengan akhir Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (16/6/2021).

Meski belum diumumkan tanggal pasti pembukaan pendaftaran CPNS 2021, namun diperkirakan akan dimulai sebelum 30 Juni.

"Mudah-mudahan sebelum itu (tanggal 30 Juni)," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Adapun pendaftaran melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Daftar 20 Formasi CPNS Kemlu 2021 untuk Lulusan S1, Ini Rinciannya

Baca juga: UPDATE CPNS 2021: Jadwal Pendaftaran Dibuka Sebelum 30 Juni, Ini Ketentuan Umum dan Alur Seleksi

Untuk diketahui, hingga Senin (14/6/2021), jumlah formasi yang telah ditetapkan sebanyak 707.622.

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB, Katmoko Ari Sambodo mengatakan, dapat dipastikan bahwa jumlah pelamar akan sangat besar.

Pemerintah kemudian memberlakukan aturan bahwa pelamar cukup memilih satu formasi, satu jabatan, dan satu jenis formasi saja.

"Kita berlakukan bahwa calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi, satu jeni kebutuhan/formasi dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama," kata Ari, Senin (14/6/2021).

Ari mengatakan, jika nanti ditemukan ada pelamar yang melamar di lebih dari satu instansi dan/atau jenis jabatan dan/atau jalur kebutuhan PNS atau PPK atau menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, maka pelamar itu otomatis dinyatakan gugur atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ari meminta para calon peserta mempertimbangkan baik-baik formasi yang akan dipilih saat mendaftar.

Pasalnya jika sudah memilih satu formasi, para pelamar tidak dapat menggantinya.

"Jadi para peserta harus mempertimbangkan secara sejak dari awal apa yang dia ingin melamar profesi jabatan yang di mana, kemudian juga lokasinya seperti apa, karena pada prinsipnya tidak boleh lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pada pelamaran pada suatu tempat," ujarnya.

Baca juga: Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id Dibuka? Ini Jawaban BKN

Dokumen yang dibutuhkan

Sembari menunggu pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, simak terlebih dahulu dokumen yang perlu disiapkan.

Berikut dokumen, ukuran, dan tipe file yang diunggah di sscasn.bkn.go.id bagi pendaftar CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru:

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Cara unggah dokumen

Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN.

Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.

Jika gagal saat mengunggah, ilahkan refresh halaman dan pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi SSCASN.

Agar proses unggah dokumen berjalan lancar, bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang stabil, space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.

Baca juga: CPNS Basarnas 2021: Rescuer Pemula Banyak Dibutuhkan, Bisa Dilamar Lulusan SMA Sederajat

Alur Pendaftaran

1. Daftar Akun

- Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id;

- Buat akun SSCASN;

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat;

- Lengkapi biodata dan unggah swafoto.

2. Daftar Formasi

- Pilih jenis seleksi;

- Pilih formasi;

- Unggah dokumen;

- Cek resume dan akhiri pendaftaran;

- Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun.

3. Seleksi Administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar;

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi;

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi;

- Panitia mengumumkan hasil sanggah;

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.

4. Seleksi Kompetensi Dasar

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar;

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar;

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi;

- Kompetensi Dasar;

- Panitia mengumumkan hasil sanggah;

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi

5. Seleksi Kompetensi Bidang

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang;

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang;

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi;

- Kompetensi Bidang.

6. Pengumuman Kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat);

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.com/Ade Miranti Karunia) (tribun network/yud/dod)

Berita lain terkait CPNS 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas