KPK: Cukup Nurul Ghufron yang Temui Komnas HAM
KPK menyatakan cukup satu pimpinan saja yang menemui pihak Komnas HAM untuk klarifikasi adanya dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan asesmen TWK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan cukup satu pimpinan saja yang menemui pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Adapun pertemuan yang dimaksud yaitu ketika Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklarifikasi adanya dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kan kami sudah jelaskan, bahwa KPK ini kolektif kolegial. Artinya cukup dengan satu (Nurul Ghufron) itu saya kira cukup untuk kebutuhan informasi dan data yang dibutuhkan oleh Komnas HAM," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Firli Bahuri Mangkir Lagi, Juru Bicara KPK: Sudah Diwakili Nurul Ghufron
Ali berujar bahwa kedatangan Ghufron ke Komnas HAM bisa menjelaskan sesuai dengan yang dibutuhkan Komnas HAM.
"Jadi kami berharap tentunya bahwa dengan penjelasan tadi Pak Ghufron datang. Selain itu, kami juga memberikan penjelasan secara tertulis dan rinci, lengkap. Saya kira kami berharap Komnas HAM juga mempelajari secara lengkap apa yang telah kami sampaikan secara tertulis itu dulu," ujarnya.
Ia berharap Komnas HAM bisa mempelajari secara lengkap seluruh informasi yang diberikan Nurul Ghufron.
"Artinya secara prinsip bahwa tentu Sebagai bentuk penghormatan kami atas tugas pokok fungsi dari Komnas HAM. Mengenai informasi data yang dibutuhkan oleh Komnas HAM pasti akan kami penuhi," kata Ali.
Baca juga: Nurul Ghufron Bantah Pernyataan Komnas HAM yang Menyebut Dia Tak Tahu Penggagas Ide TWK Pegawai KPK
Apalagi, ditukaskan Ali, sebelumnya Komnas HAM juga sudah berkomunikasi langsung dengan Kabiro Hukum KPK.
"Terlebih kami juga beberapa waktu yang lalu sudah berkomunikasi secara langsung melalui Kabiro hukum menanyakan apa yang kemudian dibutuhkan data dan informasi tersebut," kata dia.
Dengan begitu, Ali berharap Komnas HAM dapat menganalisis jawaban dari KPK.
"Saya kira itu, nanti kami tunggu kembali, tapi kami sekali lagi berharap tentu dari penjelasan hari ini dan secara tertulis sudah cukup dan bisa dilakukan analisa lebih lanjut oleh Komnas HAM," ujarnya.
Sebelumnya, Komnas HAM memberikan kesempatan empat pimpinan dan sekjen KPK untuk memberikan keterangan hingga akhir bulan ini.
Komnas HAM membutuhkan keterangan terkait penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK terhadap pegawai KPK.
“Pemanggilan pada KPK hari ini kami tujukan pada lima pimpinan dan sekjen KPK, dan yang datang adalah Pak Ghufron,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2021).