Polisi Akan Sikat Pinjol Ilegal: Bikin Resah Masyarakat, Sama Seperti Preman
Para pelaku pinjaman online bodong yang dianggap meresahkan masyarakat bakal diberangus oleh aparat penegak hukum.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pelaku pinjaman online bodong yang dianggap meresahkan masyarakat bakal diberangus oleh aparat penegak hukum.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto berencana mengeluarkan surat telegram guna menertibkan pinjaman online (Pinjol) ilegal atau bodong yang kerap meresahkan masyarakat.
Wakil Direktur Tipideksus Kombes Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan pinjaman online (Pinjol) bodong alias ilegal dianggap juga merupakan kasus yang meresahkan masyarakat seperti premanisme.
Menurut Whisnu, kasus pinjaman online ilegal menjadi salah satu perkara yang menjadi fokus Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Harapannya, tak ada lagi korban yang terjerat dengan pinjol bodong.
Dijelaskan Whisnu, hanya ada 1.700 pinjaman online yang terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, dia menduga masih ada 3.000 pinjol ilegal atau yang tak terdaftar resmi oleh negara.
"Inilah hal-hal yang menjadi perhatian Polri untuk bisa mengungkap perkara-perkara yang meresahkan masyarakat. Sama seperti disampaikan kemarin, kasus Preman. Ini kasus Pinjol pun juga meresahkan masyarakat," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/6/2021).
Baca juga: Polri Bongkar Pinjol Bodong Rp Cepat, Korban Pinjam Rp 3 Juta Diminta Kembalikan Rp 60 Juta
Ia menuturkan banyak korban yang mengaku diperas hingga mendapatkan perlakuan yang tak menyenangkan usai meminjam di aplikasi pinjol ilegal.
Beberapa korban bahkan diteror dengan edita foto-foto pornografi.
"Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-temannya, keluarganya, bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman yang tidak benar ini," ujar dia.
Atas dasar itu, ia memastikan pihak kepolisian akan terus memburu pinjol-pinjol ilegal yang melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum.
Baca juga: Polri Bongkar Pinjol Bodong Rp Cepat, Korban Pinjam Rp 3 Juta Diminta Kembalikan Rp 60 Juta
Dia meminta para korban juga dapat melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Mudah-mudahan kasus-kasus ini tidak ada lagi dan polri bisa mengungkap sebanyak-banyaknya perkara tersebut," tukasnya.