Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal TWK, Komnas HAM Temukan Beda Keterangan BKN dan KPK hingga Nurul Ghufron Tak Jawab 3 Pertanyaan

Komnas HAM temukan beda keterangan antara BKN dan KPK hingga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tak bisa jawab 3 pertanyaan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
zoom-in Soal TWK, Komnas HAM Temukan Beda Keterangan BKN dan KPK hingga Nurul Ghufron Tak Jawab 3 Pertanyaan
TRIBUNNEWS/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). Ghufron datang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan ke Komnas HAM pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Ghufron menyebut, TWK merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan lembaga yang melaksanakan TWK pegawai KPK tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya bertemu pada Kamis (17/6/2021) kemarin.

Mereka membahas polemik pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang membuat 75 pegawai dibebastugaskan.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, pihaknya mendalami soal prosedur pelaksanaan TWK kepada Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Pertemuan tersebut berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga sekira pukul 15.00 WIB.

"Pertama kami menelusuri atau pendalaman soal prosedur. Jadi, kapan rapat, apa yang dihasilkan, terus kenapa ada instrumen ini dan itu."

Baca juga: Pimpinan KPK Nurul Ghufron Sampaikan Dasar Hukum Pelaksanaan TWK ke Komnas HAM

"Bagaimana kok ada hubungan kerja antara BKN dengan KPK, itu dijelaskan kepada kami," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021), dilansir Tribunnews.

Selain itu, Anam juga mendalami tentang metode yang digunakan dalam TWK tersebut.

Berita Rekomendasi

Namun, saat hal itu ditanyakan kepada Ghufron, pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu tak bisa menjawab.

"Kami juga tanyakan kenapa kok digunakan tes bukan tertulis seperti yang lain? Kenapa juga yang digunakan juga adalah Tes Wawancara Kebangsaan dan Pak Nurul Ghufron ini juga tidak bisa menjawab, karena KPK tidak tahu, katanya itu lininya BKN," jelas Anam.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). Ghufron datang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan ke Komnas HAM pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Ghufron menyebut, TWK merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan lembaga yang melaksanakan TWK pegawai KPK tersebut. Tribunnews/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). Ghufron datang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan ke Komnas HAM pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.  (TRIBUNNEWS/Jeprima)

Terkait hal itu, Anam menyebut pihaknya sudah memeriksa Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa hari yang lalu.

Ia menemukan adanya perbedaan keterangan antara BKN dan KPK.

"BKN beberapa hari yang lalu sudah kami periksa dan kami mendapatkan sesuatu yang agak berbeda antara standing yang diceritakan kepada kami dan oleh KPK maupun oleh BKN. Sehingga ini memang harus kita dalami lagi," kata Anam.

Anam mengatakan, setidaknya, ada tiga klaster pertanyaan yang disebut Anam tak bisa dijawab Ghufron.

Baca juga: KPK Minta ICW dan Pihak Lainnya Tak Asal Tuduh Soal Informasi TWK

Pertama, mengenai pengambilan kebijakan di level apakah itu keputusan bersama pimpinan KPK atau tidak.

"Makanya itu harus (dijawab, red) orang-orang tersebut yang terkait dalam kontruksi peristiwa itu," tegasnya.

Selanjutnya, Ghufron juga disebut tak bisa menjawab perihal soal yang mewarnai proses tersebut.

Terakhir, Wakil Ketua KPK itu juga tidak bisa menjawab mengenai siapa yang pertama kali punya ide penggunaan TWK dalam alih status pegawainya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). Ghufron datang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan ke Komnas HAM pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Ghufron menyebut, TWK merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan lembaga yang melaksanakan TWK pegawai KPK tersebut. Tribunnews/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).  (TRIBUNNEWS/Jeprima)

"Karena bukan beliau (yang mengeluarkan ide itu, red) dan beliau juga tidak bisa menjawab," ungkapnya.

Sehingga, dirinya berharap pimpinan KPK lainnya bisa memberikan keterangan, meski Komnas HAM tidak akan melakukan pemanggilan kembali.

Dalam pertemuan kemarin, Anam merasa kecewa lantaran tidak semua pimpinan KPK menghadiri pemeriksaan.

Padahal ia berharap bisa mendapatkan keterangan dari lima pimpinan KPK.

"Pemanggilan terhadap KPK hari ini itu kami tujukan kepada lima pimpinan KPK, dan Sekjen."

"Tetapi yang datang adalah Nurul Ghufron yang sejak awal bilang bahwa dia mewakili pimpinan yang lain, karena sifatnya kolektif kolegial," ujar Anam.

Baca juga: 1.271 Pegawai KPK yang Lulus TWK Mulai Menjalani Pembekalan ASN

Ia memahami mekanisme kolektif kolegial yang ada di KPK lantaran serupa dengan Komnas HAM.

Namun, menurut Anam, ada beberapa pertanyaan yang sifatnya khusus dan akan ditujukan kepada masing-masing pimpinan KPK.

Anam berharap, pimpinan KPK lainnya menyediakan waktu hadir dalam pemeriksaan Komnas HAM.

"Tapi memang ada beberapa konstruksi pertanyaan yang bukan wilayah kolektif kolegial. Tapi wilayah yang sifatnya kontribusi para pimpinan perindividu."

"Sehingga tadi ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Pak Ghufron karena itu (ranahnya) pimpinan yang lain," jelas Anam.

Pimpinan KPK Sempat Tak Hadiri Pemanggilan Komnas HAM

Sebelumnya, Komnas HAM telah berkali-kali melayangkan surat pemanggilan kepada pimpinan KPK untuk mengklarifikasi polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang membuat 51 pegawai KPK terancam dipecat.

Kendati demikian, pemanggilan tersebut sempat ditolak oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang mengaku heran karena merasa tidak ada hak asasi yang dilanggar dalam proses TWK.

Namun akhirnya, Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan, pimpinan KPK sepakat memenuhi panggilan Komnas HAM untuk membahas polemik TWK.

Menurut Anam, pihaknya dan pimpinan KPK sepakat akan bertemu pada Kamis (17/6/2021) mendatang.

Baca juga: Pegawai Tak Lulus TWK Minta Plt Jubir KPK Jujur, Tak Berikan Informasi Sesat

"Jadi kami umumkan di sini sudah ada komitmen yang baik dari pimpinan KPK akan datang dalam proses pemeriksaan komnas HAM pada hari Kamis," kata Anam, dalam konferensi pers pada Selasa (15/6/2021), dikutip dari tayangan Kompas TV.

Anam juga mengatakan, pihaknya sudah menjelaskan hal-hal yang perlu disiapkan oleh pimpinan KPK.

Hal itu guna melengkapi proses pendalaman dan proses klarifikasi terkait polemik TWK di KPK yang menjadi syarat alih status pegawainya menjadi ASN.

Pimpinan KPK kembali tak penuhi panggilan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) hari ini, Selasa (8/6/2021). Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam: Total sudah ada 10 surat yang dilayangkan.
Pimpinan KPK kembali tak penuhi panggilan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) hari ini, Selasa (8/6/2021). Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam: Total sudah ada 10 surat yang dilayangkan. (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)

"Waktunya hari Kamis, jamnya belum ditentukan, apa saja yang perlu disiapkan sudah kami jelaskan dan konteks pemanggilan juga sudah kami jelaskan," kata Anam.

Anam pun berharap, pertemuan pada hari Kamis mendatang benar-benar terjadi dan kekisruhan akibat proses TWK dapat segera terselesaikan.

"Semoga pertemuan hari Kamis benar-benar terjadi dan harapannya kami di Komnas HAM mendapatkan berbagai informasi yang banyak, mendapatkan klarifikasi dan penjelasan yang lebih komprehensitf," ungkap Anam.

Seperti diketahui, Komnas HAM sempat mengirimkan surat pemanggilan kepada pimpinan KPK untuk menjelaskan dan mengklarifikasi terkait polemik TWK.

Baca juga: Pegawai Menduga KPK Bersiasat untuk Menutupi Hasil TWK

Namun, pimpinan KPK sempat mempertanyakan maksud pemanggilan tersebut.

Hingga akhirnya, Komnas HAM kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada pimpinan KPK dan menjadwalkan pertemuan pada Selasa (15/6/2021) hari ini.

Surat tersebut kemudian dibalas dan Anam menyebut perwakilan KPK telah mendatangi Kantor Komnas HAM RI pada Senin (14/6/2021) sore kemarin.

Anam mengatakan, Kepala Biro Hukum dan Plt Kepala Bagian Litigasi KPK telah mendatangi kantornya dan menyepakati pertemuan dengan pimpinan KPK pada Kamis mendatang.

"Jadi pemeriksaan hari ini akan ditunda sampai hari Kamis," kata Anam.

(Tribunnews.com/Maliana/Ilham Rian Pratama)

Simak Berita Lain terkait Seleksi Kepegawaian di KPK

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas