Cuti Bersama Natal Dihapus dan 2 Libur Nasional Digeser, Ini Daftar Libur Nasional 2021 Terbaru
Inilah penjelasan mengenai pengubahan libur nasional dan cuti bersama 2021, lengkap beserta daftar hari libur 2021 terbaru.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan mengenai pengubahan libur nasional dan cuti bersama 2021, lengkap beserta daftar hari libur 2021 terbaru.
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan pengubahan libur nasional dan cuti bersama 2021.
Kesepakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Baca juga: 2 Libur Nasional 2021 Diubah dan 1 Cuti Bersama Dihapus, Ini Daftar Libur Terbaru
Baca juga: Libur Maulid dan Tahun Baru Islam Digeser, MUI: Demi Hindari Pergerakan Masyarakat
Berdasarkan keputusan tersebut, libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021, diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.
Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.
Kemudian, libur Cuti Bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021 dihapuskan.
Penghapusan dimaksud untuk menghindarkan dari adanya long weekend.
Sebagai informasi, SKB ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, pada Jumat (18/6/2021).
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah; dan Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo.
"Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, maka perlu dilakukan tindakan terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19," ujar Menko PMK, Jumat (18/6/2021), dikutip dari Kemenkopmk.go.id.
"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari libur cuti bersama. Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya long weekend," lanjutnya.
Baca juga: Pemerintah Revisi SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Ini Perubahannya
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Tembus 4.000, Legislator PKS Ajak Masyarakat Perketat Protokol Kesehatan
Menko PMK menambahkan, keputusan pemerintah mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.
"Yang perlu diperhatikan adalah bahwa penetapan hari libur keagamaan yang diubah adalah yang tidak ada ritual ibadahnya," imbuh Menko PMK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.