Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Libur Nasional 2021 Terbaru setelah Cuti Bersama Natal Dihapus dan 2 Libur Lainnya Digeser

Berikut ini daftar hari libur nasional 2021 terbaru setelah cuti bersama Hari Natal dihapus dan dua libur lainnya digeser.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Daftar Libur Nasional 2021 Terbaru setelah Cuti Bersama Natal Dihapus dan 2 Libur Lainnya Digeser
Gambar oleh Andreas Lischka dari Pixabay
Ilustrasi Kalender. Berikut ini daftar hari libur nasional 2021 terbaru setelah cuti bersama Hari Natal dihapus dan dua libur lainnya digeser. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menyepakati dan menetapkan pengubahan libur nasional dan cuti bersama 2021.

Kesepakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Berdasarkan keputusan itu, libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021, diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.

Baca juga: Libur Idul Adha Ditiadakan, Harga Menu Makan Puluhan Juta hingga Aliando Comeback Main Sinetron

Baca juga: Pemerintah Revisi SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Ini Perubahannya

Kemudian libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.

Terakhir, libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021 dihapuskan.

Penghapusan dimaksud untuk menghindarkan dari adanya long weekend.

Berita Rekomendasi

Adapun SKB tiga menteri ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Jumat (18/6/2021).

Rapat juga dihadiri oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah; dan Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo.

"Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, maka perlu dilakukan tindakan terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19," tegas Menko PMK, Jumat (18/6/2021), yang Tribunnews.com kutip dari kemenkopmk.go.id.

Muhadjir mengatakan, pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari libur cuti bersama.

"Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya long weekend," ujar Menko PMK.

Menko PMK menambahkan, keputusan pemerintah mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.

"Yang perlu diperhatikan adalah bahwa penetapan hari libur keagamaan yang diubah adalah yang tidak ada ritual ibadahnya," imbuh Menko PMK.

Baca juga: Libur Maulid dan Tahun Baru Islam Digeser, MUI: Demi Hindari Pergerakan Masyarakat

Baca juga: Libur Maulid dan Tahun Baru Islam Digeser, Muhammadiyah: Demi Keamanan Tidak Masalah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas