Kejagung Ungkap Proses Pemulangan Adelin Lis dari Singapura ke Indonesia
Kejaksaan Agung RI membeberkan bagaimana proses pemulangan buron terpidana Adelin Lis dari Singapura ke Indonesia.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI membeberkan bagaimana proses pemulangan buron terpidana Adelin Lis dari Singapura ke Indonesia.
Menggunakan pesawat Garuda GA-837, Adeli yang disebut Kejaksaan Agung sebagai buronan berisiko tinggi, tiba di Indonesia pada pukul sekira 19.56 WIB
"Pukul 18.40 waktu Singapura, terpidana masuk dalam pesawat Garuda GA-837. Kemudian saat terpidana memasuki Bandara (Changi) Singapura, dilakukan pengawalan yang cukup ketat oleh empat orang petugas dari kepolisian Singapura dengan memperlakukan terpidana sebagai DPO berisiko tinggi," kata Kapuspenkum Kejagung Loeonard Ebenezer di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021)
Di dalam pesawat, Leonard menjelaskan bahwa Adelin duduk di kursi nomor 57T.
Sementara itu, dua petugas Korps Adhyaksa mengapitnya di kursi nomor 57D dan 57F.
Baca juga: Adelin Lis Langsung Dieksekusi ke Rutan Salemba Cabang Kejagung
Setelah mendarat di Soekarno-Hatta, Adelin langsung diboyong ke Gedung Kejagung di Jakarta.
Operasi pemulangan Adelin dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Sunarta.
Pimpinan Kejagunv RI, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Jaksa Agung Singapura Lucien Wong atas pemulangan Adelin ke Indonesia.
Ia tak lupa menyebut pemulangan Adelin terlaksana berkat dukungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
"Ini juga dukungan dari Kementerian Luar Negeri kita yang sangat mendorong dan membantu kami," imbuh Burhanuddin.
Adelin merupakan terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Baca juga: Buronan Kakap Adelin Lis Dipulangkan ke Indonesia Menggunakan Pesawat Garuda GA 837
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2008, ia divonis pidana 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Ia juga dijatuhi hukuman pidana uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta.
Namun, sebelum dieksekusi, Adelin sudah melarikan diri ke luar negeri. Adelin sempat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pada Januari 2010, tetapi MA menolaknya.
Adelin ditangkap otoritas Singapura pada 2018 atas pemalsuan paspor menggunakan nama Hendro Leonardi.
Dirinya baru diadili di Pengadilan Singapura pada April 2021 dan divonis membayar denda $14 ribu serta dideportasi dari Singapura pada Juni 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.