Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Lengkap Detik-detik Kejagung Pulangkan Buronan Kakap Adelin Lis dari Singapura

Pihak ICA Singapura menyatakan telah menahan Hendro Leonardi dengan tuduhan menggunakan data yang sama pada WNI atas nama Adelin Lis.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kronologis Lengkap Detik-detik Kejagung Pulangkan Buronan Kakap Adelin Lis dari Singapura
Tribunnews.com/Reza Deni
Jaksa Agung ST Burhanuddin menggelar konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (19/6/2021) malam menjelaskan tentang pemulangan buronan kakap Adelin Lis. 

Pihak ICA Singapura menyatakan telah menahan Hendro Leonardi dengan tuduhan menggunakan data yang sama pada WNI atas nama Adelin Lis dan data identifikasinya juga tercantum dalam system keimigrasian Singapura.

Baca juga: Adelin Lis Langsung Dieksekusi ke Rutan Salemba Cabang Kejagung

2. Pada tanggal 8 Maret 202, Atase Polri berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara.

3. Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura juga melakukan koordinasi dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung dan diperoleh informasi bahwa Hendro Leonardi merupakan buronan Kejaksaan RI berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 68 K/PID.SUS/2008, tanggal 31 Juli 2008.

Hendro Leonardi alias Adelin Lis juga merupakan subyek Red Notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum daluwarsa.

4. Pada tanggal 15 Maret 2021, dilaksanakan proses hukum lanjutan terhadap Hendro Leonardi alias Adelin Lis, bertempat di State Court Singapura.

Pada sidang tersebut, DPP Penuntut Umum meminta penundaan sidang ke tanggal 27 April 2021 karena meminta waktu untuk mempelajari surat dari KBRI Singapura kepada ICA.

5. Pada tanggal 27 April 2021, dilaksanakan sidang lanjutan terhadap Hendro Leonardi alias Adelin Lis bertempat di State Court Singapura.

BERITA REKOMENDASI

Dalam sidang, Hendro Leonardi alias Adelin Lis mengaku bersalah atas dakwaan pelanggaran keimigrasian yang diajukan oleh DPP Penuntut Umum.

Buronan terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis
Buronan terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis (Istimewa)

Hakim menerima pengakuan bersalah tersebut dan menjadwalkan pemidanaan, tanggal 9 Juni 2021.

6. Selanjutnya, Duta Besar Republik Indonesia telah menyampaikan surat kepada Jaksa Agung RI tanggal 4 Juni 2021, Perihal Kasus WNI a.n. Hendro Leonardi.

7. Sejak tanggal 16 Juni 2021, telah dilakukan beberapa tindakan.

8. Sejak tanggal 16 Juni sampai dengan tanggal 19 Juni 2021, telah dilakukan beberapa tindakan.


9. Operasi pemulangan DPO Terpidana Adelin Lis dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Dr Sunarta).

10. Pengamanan di bandara dibantu oleh pihak Kepolisian Polda Banten, Polres Tangerang dan Polres Bandara, Polisi Militer (POM) TNI, pihak Imigrasi dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Bandara, Dir Intel Ditjen Imigrasi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas