Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penegak Hukum Perlu Awasi Info Hoaks Terkait Proses Hukum Rizieq Shihab

Penegak hukum dinilai perlu merespons banyaknya narasi provokatif terkait proses hukum mantan pemimpin Ormas Front Pembela Islam

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penegak Hukum Perlu Awasi Info Hoaks Terkait Proses Hukum Rizieq Shihab
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat dalam sidang pembacaan Duplik, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penegak hukum dinilai perlu merespons banyaknya narasi provokatif terkait proses hukum mantan pemimpin Ormas Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.

Narasi tersebut apalagi berisi hoaks, bisa membuat situasi gaduh.

"Kalau sudah menyebar melalui media sosial, narasinya hoaks, ya mestinya ditindak supaya tidak membikin suasana jadi tambah gaduh. Kan bisa menimbulkan persepsi yang tidak betul," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul, Minggu(20/6/2021).

Chudry mengatakan narasi provokatif dan hoaks bisa menimbulkan gesekan di akar rumput.

Dia berpendapat, narasi yang tidak benar jika terus menerus disampikan, bisa dianggap sebuah kebenaran kalau tidak ada konfirmasi atau klarifikasi.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Rizieq Shihab Tak Tersinggung dengan Pernyataan Jaksa Soal Julukan Imam Besar

"Tapi kalau dari sudut normatif, ya itu kan sudah melanggar undang-undang," ujarnya.

Karena itu Chudry mengajak masyarakat menyampaikan aspirasi tanpa melanggar hukum dan tetap menghormati hak asasi.

Berita Rekomendasi

Negara memang harus menghormati dan melindungi hak orang dalam menyampaikan pendapat.

"Tapi mengeluarkan pendapat itu kan tentu ada koridornya, ada batas-batasnya, tidak bisa melanggar hukum," ujarnya.

Baca juga: Dituding Perburuk Kondisi Kesehatan Masyarakat, Menantu Rizieq Shihab: Pernyataan Jaksa Tak Berdasar

Dia juga berharap Rizieq dan kuasa hukum bisa mengimbau pendukungnya agar bisa menyampaikan aspirasi dengan tidak melanggar hukum.

Jangan sampai sebaliknya, pernyataan Rizieq dan kuasa hukum menyulut kemarahan para pendukungnya.

"Walaupun bukan secara langsung, tapi ada statement-statement bernuansa membakar, menyulut kemarahan pendukung, saya kira dalam situasi ini tidak tepat," ujar Chudry.

Apalagi, kata dia, Rizieq masih mempunyai hak untuk menempuh upaya hukum jika merasa tidak puas. "Kalau misal dia tidak puas itu sampaikan dalam prosedurnya. Jangan dengan cara membakar emosi pendukungnya. Itu akan menimbulkan situasi yang tidak kondusif," tegas Chudry.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas