Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Usut Asal Usul Paspor Palsu Buronan Kakap Adelin Lis

Bareskrim Polri amengusut paspor palsu yang digunakan terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar di Mandailing Natal, Adelin Lis

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bareskrim Polri Usut Asal Usul Paspor Palsu Buronan Kakap Adelin Lis
Capture Video Kompas TV
Adelin Lis saat tiba di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Sabtu (19/6/2021) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya tengah mengusut paspor palsu yang digunakan oleh buronan kelas kakap sekaligus terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar di Mandailing Natal, Adelin Lis.

Menurut Agus, paspor palsu yang digunakan oleh pelaku telah diterbitkan sejak 2017 lalu.

Hingga saat ini, pihaknya masih mendalami terkait asal-usul paspor palsu tersebut.

"Sedang jalan kita lidik. Kita minta info paspor yang digunakan yang bersangkutan sudah dikirim terbit 2017," kata Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Berhasil Tangkap Adelin Lis, Sahroni Minta Kejagung Kejar DPO Lainnya

Agus menuturkan pihaknya masih juga tengah berkoordinasi dengan kantor imigrasi untuk mendalami data yang digunakan oleh Adelin Lis.

"Kita akan koordinasi dengan Imigrasi untuk dalami data palsu di paspor yang digunakan yang bersangkutan, dibuat dimana, bagaimana proses penerbitannya," ungkap dia.

Di sisi lain, lanjut Agus, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan perwakilan Polri di Singapura untuk menyelidikan kasus tersebut. 

Berita Rekomendasi

"Dirtipidum sudah berkoordinasi dengan SLO Polri di Singapura terkait masalah tersebut, kami tunggu pelimpahan masalah paspor yang bersangkutan dari Kejagung dengan koordinasi pelaksanaannya," tukasnya.

Diketahui, buronan kelas kakap sekaligus terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar di Mandailing Natal, Adelin Lis, bakal menjalani eksekusi setelah dipulangkan dari Singapura menuju Jakarta, Sabtu (19/6/2021) malam.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2008, ia divonis pidana 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Ia juga dijatuhi hukuman pidana uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta.

Namun, sebelum dieksekusi, Adelin sudah melarikan diri ke luar negeri.

Adelin sempat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pada Januari 2010, tetapi MA menolaknya.

Adelin ditangkap otoritas Singapura pada 2018 atas pemalsuan paspor menggunakan nama Hendro Leonardi.

Dirinya baru diadili di Pengadilan Singapura pada April 2021 dan divonis membayar denda $14 ribu serta dideportasi dari Singapura pada Juni 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas