Berhasil Tangkap Adelin Lis, Sahroni Minta Kejagung Kejar DPO Lainnya
Penangkapan Adelin Lis membuktikan keseriusan Kejaksaan Agung menangkap serta memulangkan para buronan yang merugikan negara.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung berhasil meringkus dan membawa pulang buron terpidana pembalakan liar, Adelin Lis ke Jakarta.
Adelin dipulangkan dari Singapura dengan menggunakan Pesawat Garuda GA 837 pada Sabtu (19/6/2021) malam, setelah 13 Tahun menjadi buron.
Adelin merupakan terpidana atas kasus korupsi dan illegal logging.
Ia telah divonis dengan 10 tahun penjara serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar.
Baca juga: Kronologis Lengkap Detik-detik Kejagung Pulangkan Buronan Kakap Adelin Lis dari Singapura
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung.
Menurutnya, penangkapan ini sekali lagi membuktikan keseriusan Kejaksaan Agung di bawah ST Burhanuddin untuk menangkap serta memulangkan para buronan yang merugikan negara.
"Ini suatu prestasi yang hebat, di mana seperti kita tahu, Adelin Lis adalah buronan kakap dan sudah belasan tahun jadi DPO. Ini menunjukkan kinerja kejaksaan yang memang sungguh-sungguh dalam menangkap para buronan kelas kakap di tanah air," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Adelin Lis Langsung Dieksekusi ke Rutan Salemba Cabang Kejagung
Lebih lanjut, Sahroni juga meminta kepada Kejaksaan agar meneruskan kinerja cemerlangnya dengan terus mengejar para DPO pelanggar hukum di manapun mereka berada.
"Untuk kejaksaan, saya juga minta agar jangan berhenti di sini pengejarannya, tapi tolong dilanjutkan dengan pengejaran DPO-DPO lain yang kini masih bersembunyi. Saya yakin, kejaksaan dengan segala sumber dayanya yang mumpuni akan mampu melaksanakan tugasnya dengan lebih baik lagi," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.