Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Pengetatan Kegiatan Masyarakat Mulai Berlaku Besok Hingga 5 Juli, Ini Rinciannya

Pemerintah akan melakukan penebalan atau penguatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 34 Provinsi.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
zoom-in BREAKING NEWS: Pengetatan Kegiatan Masyarakat Mulai Berlaku Besok Hingga 5 Juli, Ini Rinciannya
Tribunnews/Herudin
Pemerintah akan melakukan penebalan atau penguatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 34 Provinsi. Penguatan PPKM dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah akan melakukan penebalan atau penguatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 34 Provinsi.

Penguatan PPKM dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Jadi nanti akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli, 2 minggu kedepan," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi secara daring, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Update Harga Emas Antam Senin, 21 Juni 2021: Naik Rp 3.000, per Gramnya Jadi Rp 923.000

Aturan penebalan PPKM Mikro tersebut akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri. Adapun penyesuaian PPKM Mikro yang dilakukan antara lain.

Kegiatan perkantoran baik oleh Kementerian dan Lembaga, BUMN, dan BUMD, dan lainnya di zona merah wajib menerapkan work from home (WFH) sebanyak 75 persen. Sementara itu di zona lainnya yakni 50 persen.

Baca juga: UPDATE Kasus Corona Indonesia 20 Juni 2021: Tambah 13.737 Positif, 6.385 Sembuh, 371 Meninggal

"Dengan penerapan Prokes (protokol kesehatan) yang ketat dan pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Jadi WFH nya kalau bisa bergiliran, agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain, dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun Pemda," katanya.

BERITA TERKAIT

Kemudian kegiatan belajar-mengajar di zona merah harus dilakukan secara daring. Untuk zona lainnya mengikuti aturan dari KemendikbudIRistek.

"Dari aturan yang sudah ada memang zona merah itu sudah dilakukan secara daring, mengikuti PPKM," tuturnya.

Untuk kegiatan sektor esensial, mulai dari industri pelayanan dasar, utilitas publik, hingga industri terkait kebutuhan pokok masyarakat, seperti supermarket dan apotek tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selanjutnya untuk restoran, warung makan, cafe, pedagang kaki lima dan lapak jalanan, baik itu yang berdiri sendiri maupun yang berada di pasar atau mal, fasilitas makan di tempat atau dine in dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.

Sementara itu layanan pesan antar atau take away di batasi hingga jam 8 malam.

"Sesuai dengan jam operasional restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," tuturnya.

Pemerintah juga membatasi jam operasional kegiatan di pusat perbelanjaan mal ataupun pasar dan pusat perdagangan, hingga maksimal pukul 20.00 atau jam 8 malam. Pengunjung juga dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas.

"Kemudian kegiatan konstruksi, tempat konstruksi atau lokasi project dapat beroperasi dengan Prokes dan ini dapat terus berubah," tuturnya.

Untuk kegiatan ibadah di tempat-tempat ibadah mulai dari masjid, musala, gereja, pura dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah akan ditiadakan sementara sesuai dengan surat edaran daripada Menteri Agama.

"Zona lain tentu sesuai dengan peraturan Kementerian Agama dan prokes yang ketat," tuturnya.

Pemerintah juga akan menutup fasilitas umum, tempat wisata, dan area publik lainnya yang berada di zona merah. Penutupan dilakukan sementara hingga kondisi aman. Sementara itu untuk zona lainnya dapat dibuka dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.

"Ini pengaturannya ada di Pemda, dan tentu dengan Prokes yang ketat juga," katanya.

Untuk kegiatan sosial, seni dan budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan yang berada di zona merah akan ditutup sementara. Untuk zona lainnya diizinkan dibukan paling banyak 25 persen dari kapasitas.

"Kegiatan hajatan kemasyarakatan sekali lagi kegiatan hajatan ataupun kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak ada hidangan makan di tempat. artinya makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang," tuturnya.

Pemerintah juga melarang kegiatan rapat, seminar dilakukan secara luring di zona merah untuk sementara waktu hingga kondisi aman. Bagi zona lainnya, diizinkan dengan pembatasan peserta paling banyak 25 persen dari kapasitas.

"Kemudian transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam dan operasional oleh pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," pungkasnya.

Malam Ini, Polda Metro Berlakukan Pembatasan Mobilitas di 10 Titik, Simak Daftarnya

Polda Metro Jaya akan memberlakukan pembatasan mobilitas bagi pengguna jalan di Jakarta.

Ada 10 titik jalan yang akan dilakukan pembatasan mobilitas.

Aturan ini dikeluarkan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang melonjak kasusnya dalam beberapa hari terakhir di Jakarta.

Baca juga: Indonesia Telah Terima 104,7 Juta Vaksin Covid-19

Pembatasan mobilitas ini akan berlaku mulai malam nanti pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.

"Sifatnya situasional. Artinya kalau dirasakan sudah cukup sudah mulai membaik situasi di situ, kita akan berhentikan pembatasan ini," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021).

Namun, Sambodo mengatakan pembatasan mobilitas yang dihentikan di satu wilayah, juga bisa digeser ke wilayah lain.

Baca juga: UPDATE Kasus Corona Indonesia 20 Juni 2021: Tambah 13.737 Positif, 6.385 Sembuh, 371 Meninggal

"Pindah ke kawasan-kawasan lainnya yang kita anggap masih sering terjadi protokol kesehatan maupun pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan baik instruksi Mendagri keputusan gubernur dan sebagainya," ujar Sambodo.

Berikut rincian 10 titik yang dilakukan pembatasan:

1. Bulungan, Jakarta Selatan

Keterangan pembatasan mobilitas: Traffic Light Bulungan belakang Kejaksaan Agung hingga kawasan Mahakam

2. Kemang, Jakarta Selatan

Keterangan pembatasan mobilitas: pertigaan Kem Chicks kemudian sampai McD, sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda

3. Gunawarman, Suryo dan SCBD, Jakarta Selatan

Keterangan pembatasan mobilitas: Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S

4. Sepanjang Jalan Sabang, Jakarta Pusat

5. Cikini Raya, Jakarta Pusat.

Keterangan pembatasan mobilitas: Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh

6. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Selatan

Keterangan pembatasan mobilitas: mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuono Mustopo, Senayan City

7. Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur

Keterangan pembatasan mobilitas: sepanjang jalan BKT

8. Kota Tua, Jakarta Barat

Keterangan pembatasan mobilitas: Hayam Wuruk, kawasan Kunir hingga Stasiun Jakarta Kota.

9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara

10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara

Keterangan pembatasan mobilitas: PIK 2 setelah jembatan penyeberangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas