Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Pengetatan Kegiatan Masyarakat Mulai Berlaku Besok Hingga 5 Juli, Ini Rinciannya

Pemerintah akan melakukan penebalan atau penguatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 34 Provinsi.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
zoom-in BREAKING NEWS: Pengetatan Kegiatan Masyarakat Mulai Berlaku Besok Hingga 5 Juli, Ini Rinciannya
Tribunnews/Herudin
Pemerintah akan melakukan penebalan atau penguatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 34 Provinsi. Penguatan PPKM dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah akan melakukan penebalan atau penguatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 34 Provinsi.

Penguatan PPKM dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Jadi nanti akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli, 2 minggu kedepan," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi secara daring, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Update Harga Emas Antam Senin, 21 Juni 2021: Naik Rp 3.000, per Gramnya Jadi Rp 923.000

Aturan penebalan PPKM Mikro tersebut akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri. Adapun penyesuaian PPKM Mikro yang dilakukan antara lain.

Kegiatan perkantoran baik oleh Kementerian dan Lembaga, BUMN, dan BUMD, dan lainnya di zona merah wajib menerapkan work from home (WFH) sebanyak 75 persen. Sementara itu di zona lainnya yakni 50 persen.

Baca juga: UPDATE Kasus Corona Indonesia 20 Juni 2021: Tambah 13.737 Positif, 6.385 Sembuh, 371 Meninggal

"Dengan penerapan Prokes (protokol kesehatan) yang ketat dan pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Jadi WFH nya kalau bisa bergiliran, agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain, dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun Pemda," katanya.

BERITA TERKAIT

Kemudian kegiatan belajar-mengajar di zona merah harus dilakukan secara daring. Untuk zona lainnya mengikuti aturan dari KemendikbudIRistek.

"Dari aturan yang sudah ada memang zona merah itu sudah dilakukan secara daring, mengikuti PPKM," tuturnya.

Untuk kegiatan sektor esensial, mulai dari industri pelayanan dasar, utilitas publik, hingga industri terkait kebutuhan pokok masyarakat, seperti supermarket dan apotek tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selanjutnya untuk restoran, warung makan, cafe, pedagang kaki lima dan lapak jalanan, baik itu yang berdiri sendiri maupun yang berada di pasar atau mal, fasilitas makan di tempat atau dine in dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.

Sementara itu layanan pesan antar atau take away di batasi hingga jam 8 malam.

"Sesuai dengan jam operasional restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," tuturnya.

Pemerintah juga membatasi jam operasional kegiatan di pusat perbelanjaan mal ataupun pasar dan pusat perdagangan, hingga maksimal pukul 20.00 atau jam 8 malam. Pengunjung juga dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas