Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hari Ini Jaksa KPK Hadirkan Hotma Sitompul di Sidang Kasus Bansos Covid-19 Juliari Batubara

Majelis hakim Tipikor sebelumnya tidak mengabulkan permintaan advokat Hotma Sitompul untuk memberikan keterangan melalui telekonferensi bagi Juliari.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Hari Ini Jaksa KPK Hadirkan Hotma Sitompul di Sidang Kasus Bansos Covid-19 Juliari Batubara
LBH Mawar Saron
Hotma Sitompul 

Dalam perkara ini, Juliari didakwa menerima suap senilai total Rp 32.482.000.000 terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Baca juga: Jaksa Rencana Hadirkan 11 Saksi di Sidang Lanjutan Eks Mensos Juliari Batubara

Secara rinci,Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke, sebesar Rp 1,28 miliar; Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar; dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29.252.000.000.

Bansos sembako dilaksanakan untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 dengan 12 tahap dan dikerjakan oleh banyak rekanan.

Masing-masing rekanan mendapat kuota dan nilai paket yang berbeda, mulai dari puluhan juta hingga ratusan miliar rupiah.

Selain masyarakat umum, bansos juga menyasar kalangan komunitas yang diberikan melalui 2 tahapan.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas