Kasus Covid Melonjak, Legislator NasDem: Sekarang Saat yang Sangat Tepat Tarik Rem Darurat
Muhammad Farhan menilai, sudah sangat tepat tindakan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menarik rem darurat akibat lonjakan kasus
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Muhammad Farhan menilai, sudah sangat tepat tindakan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menarik rem darurat akibat lonjakan kasus Covid-19.
Terutama, kata Farhan, di wilayah Jawa Barat yang terjadi meningkatan kasus Corona yang cukup tinggi.
Untuk itu, pihaknya mendorong semua pihak untuk saat ini fokus pada penanganan kasus positif dan masyarakat yang menjadi korban.
Baca juga: Indonesia Telah Terima 104,7 Juta Vaksin Covid-19
"Ditambah penguatan di faskes untuk semua wilayah," kata Farhan saat dihubungi Tribunnews, Senin (21/6/2021).
Menurut Farhan, perlunya program perlindungan bagi tenaga kesehatan dalam menghadapu situasi seperti saat ini.
Karena, tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam menyelamatkan pasien Covid-19 di rumah sakit.
"Perlindungan yang sangat luas dan kuat bagi seluruh tenaga kesehatan yang harus menjaga garis terdepan menghadapi ledakan pandemik yang sekarang," jelas Anggota Komisi I DPR ini.
Baca juga: Ada Imbauan WFH karena Kasus Covid Naik Lagi, Jumlah Penumpang KRL Senin Pagi Turun
Diketahui, pada Minggu (20/6/2021), kasus positif Covid-19 di RI bertambah sebanyak 13.737 kasus.
Angka ini terus meningkat semenjak satu pekan lalu. Bahkan, dilaporkan sejumlah rumah sakit juga mengalami lonjakan pasien Covid-19.
UPDATE Kasus Corona Indonesia 20 Juni 2021: Tambah 13.737 Positif, 6.385 Sembuh, 371 Meninggal
Berikut update informasi jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Minggu (20/6/2021).
Jumlah kasus positif virus corona tercatat ada 13.737 penambahan dari sebelumnya 1.976.172 kasus.
Data tersebut dirilis dalam website resmi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Indonesia, covid19.go.id, Minggu sore.
Kini, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 1.989.909 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 silam.
Kabar baiknya, ada sejumlah 6.385 pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19.
Sehingga, jumlah pasien sembuh saat ini berjumlah 1.792.528 jiwa dari pasien sebelumnya yang sebanyak 1.786.143 jiwa.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Melonjak, Pemerintah Diminta Terapkan PPKM Skala Besar
Baca juga: Umumkan Positif Corona, Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito Optimis Cepat Sembuh
Sementara itu, jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia juga bertambah sebanyak 371 pasien.
Total pasien meninggal dunia akibat virus corona menjadi 54.662 orang, dari yang sebelumnya sebanyak 54.291 orang.
Penambahan kasus positif tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Provinsi DKI Jakarta masih memiliki jumlah kasus Covid-19 terbanyak.
Selanjutnya, disusul oleh Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Melonjak, Pemerintah Diminta Terapkan PPKM Skala Besar
Informasi ini dapat terlihat dari data peta persebaran kasus pada tiap provinsi.
Update corona atau Covid-19 di Indonesia bisa di akses di sini.
Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan keagamaan
Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.
Surat edaran ini juga mencakup pembatasan pelaksanaan ibadah masyarakat yang berada di lingkungan zona merah.
Dikutip dari tayangan YouTube resmi Kementerian Agama chanel Kemenag RI, Minggu (20/6/2021), hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya secara virtual.
Baca juga: Kasus Corona Terus Melonjak Pemerintah Disarankan Lockdown Terbatas Ala Indonesia
Kebijakan ini merespons lonjakan kasus covid-19 dan kekhawatiran maraknya varian baru corona di Indonesia.
Menag menerbitkan surat edaran tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah dengan nomor SE 13 Tahun 2021.
Dengan diterbitkannya surat ini, Menag berharap umat beragama dapat tetap menjalankan aktivitas ibadah sekaligus dapat menjaga keselamatan diri.
"Saya berharap umat agama bisa tetap menjalankan aktivitas ibadah, sekaligus terjaga keselamatan jiwanya."
"(Yakni) dengan cara menyesuaian kondisi terkini di wilayahnya," terang Menag Yaqut.
Surat ini sebagai panduan, upaya pencegahan, pengendalian dan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah.
Menag mengatakan surat edaran ini juga mengatur kegiatan keagamaan di zona oranye hingga merah.
Seperti di antaranya untuk meniadakan kegiatan keagamaan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid 19.
"Surat edaran ini juga mengatur kegiatan keagamaan di zona merah untuk sementara ditiadakan, sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid 19," terang Menag.
Kegiatan sosial dan kemasyararakatan yang dimaksud di antaranya seperti pengajian, pertemuan, pesta pernikahan.
Sementara, Yaqut mengatakan masyarakat di zona hijau diperkenankan melakukan kegiatan keagamaan.
Asalkan hanya dihadiri warga setempat saja dengan menerapkan standar protokol ketat.
Hal tersebut dilakukan mengingat kasus lonjalan Covid-19 di Indonesia mengingat pada waktu terakhir ini.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.