Kembali Gugat Hasil Pilgub Kalsel, Kubu Denny Indrayana Sebut Politik Uang Lebih Kasatmata Saat PSU
Denny Indrayana-Difriadi resmi melayangkan gugatan atas hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
![Kembali Gugat Hasil Pilgub Kalsel, Kubu Denny Indrayana Sebut Politik Uang Lebih Kasatmata Saat PSU](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/denny-indrayana-kunjungi-kpk-laporkan-korupsi-di-kalsel_20210525_212336.jpg)
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi resmi melayangkan gugatan atas hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 setelah berlangsungnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan gugatan dilakukan secara online kepada pihak Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK, Senin (21/6/2021).
Permohonan sengketa tersebut tercatat dalam tanda terima nomor 26/PAN.ONLINE/2021.
Melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana menyebut politik uang dalam pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel pada 9 Juni kemarin lebih masif, terorganisir, dan kasat mata.
"Pelaksanaan PSU 9 Juni 2021 dipenuhi dengan kecurangan yang lebih terstruktur, lebih sistematis, dan lebih masif berupa politik uang dan berbagai bentuk kecurangan lainnya yang nyaris lengkap dan sempurna, sehingga nyata-nyata melanggar prinsip LUBER, JURDIL, dan Demokratis secara lebih dahsyat, lebih terorganisir dan lebih terang-benderang," kata kuasa hukum Denny-Difriadi, Bambang Widjojanto yang juga mantan pimpinan KPK, dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).
Sementara kuasa hukum Denny-Difriadi lainnya, Heru Widodo mengatakan pihaknya punya bukti yang dapat meyakinkan MK untuk memeriksa pokok permohonan.
Baca juga: Kalah Lagi di Pilgub Kalsel, Denny Indrayana Kembali Ajukan Gugatan ke MK
Bukti tersebut berupa dokumen, video, rekaman suara hingga saksi kunci dan ahli.
Sehingga Heru yakin MK akan mengabulkan permohonan pihaknya yakni membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 Sahbirin-Muhidin, sebagai kontestan Pilgub Kalsel 2020.
"Dengan kecurangan yang kasat mata demikian, kami meyakini Mahkamah Konstitusi akan memeriksa pokok permohonan ini dan mengabulkan permintaan kami agar Paslon 1 Sahbirin - Muhidin dibatalkan alias diskualifikasi sebagai kontestan Pilgub Kalsel. Dengan berbagai bukti dokumen, video, rekaman suara, kesaksian kunci dan ahli yang disiapkan, kami yakin Majelis Hakim MK Yang Mulia akan dengan mudah diyakinkan bahwa Paslon 2 Haji Denny Difri adalah pemenang sejati dari pemilihan gubernur Kalsel," tegas Heru.
Baca juga: Denny Indrayana Lapor ke Bawaslu RI Pagi Ini
Dalam gugatan ini, Denny-Difriadi tidak lagi meminta diadakan PSU.
Melainkan langsung meminta pembatalan paslon 1 sebagai kontestan pemilu, sekaligus menetapkan paslon 2 sebagai pemenang terpilih Pilgub Kalsel.
Sebanyak 31 kuasa hukum "Tingkat Dewa" diboyong paslon Denny-Difriadi.
Baca juga: Denny Indrayana Mau Gugat Lagi Pilgub Kalsel, Ini Kata KPU
Mulai dari Bambang Widjojanto, Heru Widodo, Donal Fariz, dan Febri Diansyah yang dikenal sebagai tokoh antikorupsi.
Adapun daftar pengacara lainnya yakni, Luthfi Yazid, Tareq Muhammad Aziz Elven, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, Dorel Almir, Heriyanto, Wigati Ningsih, Zamrony, Harimuddin, Muhammad Raziv Barokah, Muhammad Irana Yudiartika, dan Muhammad Mustangin.