Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilik SID Hingga Dirut Perusahaan Sekuritas Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Asabri

Kejaksaan Agung memeriksa 12 orang saksi dalam penyidikan perkara korupsi PT Asabri (Persero).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemilik SID Hingga Dirut Perusahaan Sekuritas Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Asabri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung memeriksa 12 orang saksi dalam penyidikan perkara korupsi PT Asabri (Persero). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 12 orang saksi dalam penyidikan perkara korupsi PT Asabri (Persero).

"8 orang saksi pemilik Single Investor Identification (SID) dan 4 orang pengurus perusahaan sekuritas yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada PT Asabri," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).

Kedelapan pemilik SID yang diperiksa adalah S, ERS, AN, H, NAP, K, NRI, dan MPA.

Mayoritas pemilik SID ini berprofesi ibu rumah tangga.

Selain itu, penyidik juga memeriksa DJ selaku Direktur Utama PT Minapadi Investama Sekuritas, M selaku Direktur Utama PT BNC Sekuritas Indonesia dan CK selaku Deputi Head Equity Brokeage PT. Mega Capital Sekuritas.

"Ketiganya diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri," ungkap dia.

Baca juga: Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Asabri Jilid II? Ini Kata Kejagung

Berita Rekomendasi

Leonard menuturkan keterangan para saksi dibutuhkan untuk mendalami terkait kasus korupsi di tubuh Asabri.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," katanya.

Dalami Kemungkinan Tersangka Baru

Kejaksaan Agung RI masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam penyelidikan kasus korupsi PT Asabri (Persero) jilid II.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya masih tengah mendalami terkait unsur pidana yang dilakukan oleh tersangka lainnya.

"Belum bisa dipastikan. Karena anak-anak masih sekali lagi masih menentukan apakah ini bener-bener tipikor. Gimana mau tersangka," kata Febrie kepada wartawan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Sebaliknya, Febrie mengaku masih belum bisa menjelaskan secara rinci arah penyelidikan kasus korupsi Asabri jilid II.

Dia bilang, penyidik masih tengah fokus untuk memeriksa sejumlah saksi-saksi.

Baca juga: Lelang Aset Mobil Mewah Tersangka Asabri Laris Manis, Kini Tinggal 4 Unit Saja

"Belum bisa kita pastikan. Karena ini kan begitu banyak. Korporasi banyak. Orangnya juga banyak yang berkaitan langsung dengan Asabri," tukasnya.

Dalam penyidikan kasus Asabri jilid pertama, setidaknya ada 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berkas perkara 7 dari 9 tersangka juga telah dilimpahkan untuk segera proses disidangkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas