Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Hotma Sitompul Bantah Terima Uang Rp 3 Miliar Dari Anak Buah Juliari

Hotma Sitompul dihadirkan menjadi saksi dalan sidang atas terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Hotma Sitompul Bantah Terima Uang Rp 3 Miliar Dari Anak Buah Juliari
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terdakwa dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 Eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (21/6/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat kenamaan Tanah Air Hotma Sitompul dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 atas terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Adapun sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/6/2021).

Hotma Sitompul dihadirkan secara virtual.

Dalam persidangan Hotma Sitompul membantah pernah menerima fulus senilai Rp 3 miliar sebagai honor penanganan perkara anak di Kementerian Sosial.

"Tidak pernah, hanya baca berita, waktu di BAP apakah terima uang? Tidak, apakah ada orang lain yang pernah menerima? tidak tahu," kata Hotma Sitompul dalam persidangan menjawab pertanyaan jaksa.

Hotma Sitompul mengaku saat itu dihubungi Dirjen Rehabilitas Sosial Harry Hikmat untuk menangani kasus kekerasan anak.

Berita Rekomendasi

Meski kata Hotma Sitompul kasus tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Mei 2020.

"Apakah yang menghubungi pak Hartono Laras?" tanya jaksa.

Baca juga: Hari Ini Jaksa KPK Hadirkan Hotma Sitompul di Sidang Kasus Bansos Covid-19 Juliari Batubara

"Bukan, Sesdirjen Rehabilitasi Sosial namanya Harry Hikmat," kata Hotma.

"Saya dihubungi Sesdirjen kemensos satu perkara pembelaan anak di bawah umur NF di PN Jakarta Pusat, di situ saya diminta untuk jadi PH yang sudah ada, saya masuk hampir di ujung persidangan sebelum keterangan terdakwa karena persidangan berjalan tidak sesuai proses menurut pendapat saya. Saya dapat tugas untuk membela," jelas Hotma.

Hotma mengaku kala itu dirinya memakai nama LBH Mawar Saron.

Baca juga: Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Anak Buah Juliari Disebut Bayar Pengacara Hotma Sitompul Rp 3 Miliar

Disela pembelaan yang dilakukannya atas perkara anak itu, Hotma mengaku dikenalkan lagi dengan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini.

Kata Hotma yang mengenalkan dirinya dengan Adi Wahyono yakni eks Menteri Juliari Peter Batubara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas