11 Aturan Lengkap PPKM Mikro yang Mulai Berlaku Hari Ini, 75% Karyawan di Zona Merah WFH
Pemerintah memperkuat PPKM Mikro mulai Selasa (22/6/2021) hari ini. Berikut 11 aturan lengkapnya.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro lebih diperkuat.
PPKM Mikro pada dasarnya membatasi kegiatan masyarakat, kecuali terkait sektor esensial.
Aturan lengkap mengenai PPKM Mikro mencakup 11 hal, mulai transportasi umum hingga pelaksanaan hajatan.
Arahan Jokowi tersebut untuk menanggapi lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu belakangan.
Kurang lebih terdapat 87 kabupaten/kota yang tingkat keterisian rumah sakitnya di atas 70 persen.
Baca juga: Mendagri Tito Bakal Terbitkan Lagi Inmendagri Soal PPKM Mikro
Baca juga: Tak Hanya Fokus Penyembuhan Pasien Covid-19, Menkes akan Percepat Vaksinasi dan Berlakukan PPKM
PPKM Mikro, menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, akan kembali diberlakukan dua pekan mulai hari ini, Selasa (22/6/2021) hingga 5 Juli 2021.
"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM MIkro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian."
"Jadi, ini akan berlaku mulai besok (22/6) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan," ucap Airlangga, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).
Aturan mengenai PPKM Mikro yang diperkuat ini dituangkan dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Berikut aturan lengkap PPKM Mikro yang diperkuat, antara lain:
1. WFH 75 Persen untuk Zona Merah
Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik Kementerian/Lembaga maupun BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran (SE) Kemenpan-RB.
Untuk wilayah zona merah, 75 persen karyawan akan bekerja di rumah (WFH) dan sisanya boleh bekerja di kantor (WFO).
Sementara untuk zona lainnya, dapat menerapkan kebijakan 50 persen WFH, 50 persen lainnya WFO dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Dalam hal ini, Airlangga meminta agar pengaturan waktu kerja secara bergilir, agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.
Baca juga: Epidemiolog Unair: PPKM Mikro Itu Gagal, Kenapa Tidak Berani Mengakui?
Baca juga: Penebalan PPKM Mikro se-Indonesia 22 Juni sampai 5 Juli, Resto hingga Kaki Lima 25 Persen Kapasitas
"Ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemda," imbuh dia.
2. Kegiatan Belajar Mengajar
Kegiatan belajar mengajar dilakukan kembali secara daring untuk zona merah.
Sementara, zona lainnya mengikuti peraturan dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang sudah ada.
3. Kegiatan Sektor Esensial Berjalan 100 Persen
Kegiatan sektor esensial antara lain industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, tempat kebutuhan pokok masyarakat, seperti supermarket dan apotik berjalan dapat beroperasi 100 persen.
Kegiatan dilakukan dengan menerapkan regulasi dan prokes yang ketat.
Kegiatan makan dan minum di tempat makan, restoran, warung pedagang kaki lima, baik berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan, hanya diizinkan 25 persen dari kapasitas ruangan.
Untuk layanan pesan antar atau take away dilakukan sesuai jam operasional restoran, dibatasi sampai pukul 20.00 malam dan dengan prokes yang ketat.
5. Pusat Perbelanjaan Maksimal Operasi sampai 8 Malam
Kegiatan pusat perbelanjaan dan pasar dapat beroperasi maksimal sampai pukul 20.00 malam, dengan batasan pengunjung maskimal 25 persen dari kapasitas.
Baca juga: Kasus Covid Melonjak, Ketua DPD RI Minta Kafe Patuhi Aturan PPKM Mikro
Baca juga: Besok Berlaku PPKM Mikro, APPBI: Ekonomi Akan Kembali Terpuruk
6. Kegiatan Konstruksi
Pemerintah tetap mengizinkan kegiatan di tempat konstruksi untuk beroperasi, dengan penerapan prokes yang ketat.
7. Tempat Ibadah untuk Zona Merah Ditutup Sementara
Sesuai SE dari Kementerian Agama (Menag) kegiatan ibadah di semua tempat ibadah di zona merah akan ditutup sementara sampai kondisi sudah terkendali.
Sedangkan, kegiatan ibadah di zona lain dapat berjalan sesuai peraturan dari Menag dengan penerapan prokes yang lebih ketat.
Untuk kegiatan ibadah Hari Raya Idul Adha, nantinya akan diatur lebih lanjut oleh Menag melalui SE tersendiri.
"Khusus kegiatan keagamaan untuk Hari Raya Idul Adha akan dikeluarkan SE tersendiri, yang mengatur kegiatan termasuk penyembelihan hewan Qurban," kata Airlangga.
8. Fasilitas Umum & Tempat Wisata kawasan Zona Merah Ditutup
Fasilitas umum, tempat wisata, dan area publik di zona merah akan ditutup sementara.
Untuk zona lainnya, fasilitas umum diizinkan berjalan dengan pengunjung maksimal 25 persen, sesuai peraturan daerah (perda) dan menerapkan prokes yang lebih ketat.
Baca juga: Jokowi Putuskan Penguatan PPKM Mikro Berlaku Mulai 22 Juni, Ini Rincian Aturannya
Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Melonjak, Pemerintah Diminta Terapkan PPKM Skala Besar
9. Kegiatan Hajatan Hanya Boleh 25 Persen Pengunjung
Kegiatan seni budaya, sosial, dan kemasyarakatan di lokasi seni dan sosial budaya, yang dapat menimbulkan kerumunan pada zona merah ditutup sampai dinyatakan aman.
Sementara, pada zona lainnya tetap diizinkan buka dengan 25 persen dari kapasitas pengunjung, sesuai pengaturan Perda dan menerapkan prokes yang lebih ketat.
Selain itu, kegiatan hajat masyarakat hanya boleh dihadiri 25 persen pengunjung dari kapasitas.
"Dan juga kegiatan hajatan atau kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan. tidak ada hidangan makan di tempat," jelas Airlangga.
10. Seminar di Zona Merah Dihentikan
Kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan yang dilakukan secara luring di zona merah dihentikan sementara, sampai kondisi aman.
Pada zona lainnya, kegiatan seminar masih diperbolehkan berjalan dengan 25 persen pengunjung dari kapasitas ruangan.
11. Pembatasan di Transportasi Umum
Airlangga mengatakan, terkait pembatasan di transportasi umum akan diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda).
"Pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemda, dengan menerapkan prokes yang lebih ketat," tandasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan petugas akan menindak tegas bagi pelanggar protokol kesehatan terkait pembatasan kegiatan di daerah zona merah Covid-19.
"Penegakan aturan atau hukum di wilayah-wilayah yang ditentukan adanya pembatasan ini akan kami perkuat," kata Sigit dalam jumpa pers virtual, Jakarta Senin (21/6/2021).
Sigit mengimbau pusat perbelanjaan, restoran ataupun tempat lainnya yang kerap dikunjungi masyarakat untuk dapat menerapkan protokol kesehatan. Khususnya pembatasan kouta pengunjung hingga jam operasional yang ditentukan.
Jika ketahuan melanggar, kata Listyo, maka tempat tersebut akan diproses penutupan oleh pihak kepolisian.
"Wilayah-wilayah yang lebihi jam operasional kami lakukan penutupan termasuk tentunya yang langgar kami terapkan sanksi sesuai kesepakatan yang telah dilaksanakan," ujar dia.
Oleh karena itu, Sigit meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk terbuka dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan zona merah.
"Harapan kami betul-betul dilaksanakan. Imbauan kami wilayah zona merah perlu disosialisasikan sehingga masyarakat tahu zona merah itu mana saja."
"Ini mungkin Pemda perlu umumkan sehingga kami sama-sama saling jaga wilayah zona merah yang kemudian harus lakukan kegiatan-kegiatan yang memang ada aturan pembatasan sebagaimana diatur dalam PPKM Mikro terkait zona merah dan oranye," tutup Sigit.
Baca berita terkait Penanganan Covid lainnya
(Tribunnews.com/Shella Latifa)