Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

11 Aturan Lengkap PPKM Mikro yang Mulai Berlaku Hari Ini, 75% Karyawan di Zona Merah WFH

Pemerintah memperkuat PPKM Mikro mulai Selasa (22/6/2021) hari ini. Berikut 11 aturan lengkapnya.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 11 Aturan Lengkap PPKM Mikro yang Mulai Berlaku Hari Ini, 75% Karyawan di Zona Merah WFH
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Petugas gabungan menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di depan Posko PPKM Mikro Kelurahan Ampel, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (1/3/2021). Operasi yustisi yang digelar oleh TNI, Polri, dan Pemda itu juga menyiapkan tes Covid-19 bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro lebih diperkuat.

PPKM Mikro pada dasarnya membatasi kegiatan masyarakat, kecuali terkait sektor esensial.

Aturan lengkap mengenai PPKM Mikro mencakup 11 hal, mulai transportasi umum hingga pelaksanaan hajatan.

Arahan Jokowi tersebut untuk menanggapi lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu belakangan.

Kurang lebih terdapat 87 kabupaten/kota yang tingkat keterisian rumah sakitnya di atas 70 persen.

Baca juga: Mendagri Tito Bakal Terbitkan Lagi Inmendagri Soal PPKM Mikro

Baca juga: Tak Hanya Fokus Penyembuhan Pasien Covid-19, Menkes akan Percepat Vaksinasi dan Berlakukan PPKM

PPKM Mikro, menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto,  akan kembali diberlakukan dua pekan mulai hari ini, Selasa (22/6/2021) hingga 5 Juli 2021.

Airlangga Hartarto pada Konferensi Persnya terkait PPKM Mikro, Senin (21/6/2021).
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto pada Konferensi Persnya terkait PPKM Mikro, Senin (21/6/2021).

"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM MIkro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian."

Berita Rekomendasi

"Jadi, ini akan berlaku mulai besok (22/6) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan," ucap Airlangga, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).

Aturan mengenai PPKM Mikro yang diperkuat ini dituangkan dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

Berikut aturan lengkap PPKM Mikro yang diperkuat, antara lain:

1. WFH 75 Persen untuk Zona Merah

Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik Kementerian/Lembaga maupun BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran (SE) Kemenpan-RB.

Untuk wilayah zona merah,  75 persen karyawan akan bekerja di rumah (WFH) dan sisanya boleh bekerja di kantor (WFO).

Sementara untuk zona lainnya, dapat menerapkan kebijakan 50 persen WFH, 50 persen lainnya WFO dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas