11 Aturan Lengkap PPKM Mikro yang Mulai Berlaku Hari Ini, 75% Karyawan di Zona Merah WFH
Pemerintah memperkuat PPKM Mikro mulai Selasa (22/6/2021) hari ini. Berikut 11 aturan lengkapnya.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
Dalam hal ini, Airlangga meminta agar pengaturan waktu kerja secara bergilir, agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.
Baca juga: Epidemiolog Unair: PPKM Mikro Itu Gagal, Kenapa Tidak Berani Mengakui?
Baca juga: Penebalan PPKM Mikro se-Indonesia 22 Juni sampai 5 Juli, Resto hingga Kaki Lima 25 Persen Kapasitas
"Ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemda," imbuh dia.
2. Kegiatan Belajar Mengajar
Kegiatan belajar mengajar dilakukan kembali secara daring untuk zona merah.
Sementara, zona lainnya mengikuti peraturan dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang sudah ada.
3. Kegiatan Sektor Esensial Berjalan 100 Persen
Kegiatan sektor esensial antara lain industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, tempat kebutuhan pokok masyarakat, seperti supermarket dan apotik berjalan dapat beroperasi 100 persen.
Kegiatan dilakukan dengan menerapkan regulasi dan prokes yang ketat.
Kegiatan makan dan minum di tempat makan, restoran, warung pedagang kaki lima, baik berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan, hanya diizinkan 25 persen dari kapasitas ruangan.
Untuk layanan pesan antar atau take away dilakukan sesuai jam operasional restoran, dibatasi sampai pukul 20.00 malam dan dengan prokes yang ketat.
5. Pusat Perbelanjaan Maksimal Operasi sampai 8 Malam
Kegiatan pusat perbelanjaan dan pasar dapat beroperasi maksimal sampai pukul 20.00 malam, dengan batasan pengunjung maskimal 25 persen dari kapasitas.
Baca juga: Kasus Covid Melonjak, Ketua DPD RI Minta Kafe Patuhi Aturan PPKM Mikro
Baca juga: Besok Berlaku PPKM Mikro, APPBI: Ekonomi Akan Kembali Terpuruk
6. Kegiatan Konstruksi
Pemerintah tetap mengizinkan kegiatan di tempat konstruksi untuk beroperasi, dengan penerapan prokes yang ketat.