Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

11 Aturan Lengkap PPKM Mikro yang Mulai Berlaku Hari Ini, 75% Karyawan di Zona Merah WFH

Pemerintah memperkuat PPKM Mikro mulai Selasa (22/6/2021) hari ini. Berikut 11 aturan lengkapnya.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 11 Aturan Lengkap PPKM Mikro yang Mulai Berlaku Hari Ini, 75% Karyawan di Zona Merah WFH
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Petugas gabungan menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di depan Posko PPKM Mikro Kelurahan Ampel, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (1/3/2021). Operasi yustisi yang digelar oleh TNI, Polri, dan Pemda itu juga menyiapkan tes Covid-19 bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Dalam hal ini, Airlangga meminta agar pengaturan waktu kerja secara bergilir, agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.

Baca juga: Epidemiolog Unair: PPKM Mikro Itu Gagal, Kenapa Tidak Berani Mengakui?

Baca juga: Penebalan PPKM Mikro se-Indonesia 22 Juni sampai 5 Juli, Resto hingga Kaki Lima 25 Persen Kapasitas

"Ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemda," imbuh dia.

2. Kegiatan Belajar Mengajar

Kegiatan belajar mengajar dilakukan kembali secara daring untuk zona merah.

Sementara, zona lainnya mengikuti peraturan dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang sudah ada.

3. Kegiatan Sektor Esensial Berjalan 100 Persen

Kegiatan sektor esensial antara lain industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, tempat kebutuhan pokok masyarakat, seperti supermarket dan apotik berjalan dapat beroperasi 100 persen.

Berita Rekomendasi

Kegiatan dilakukan dengan menerapkan regulasi dan prokes yang ketat.

Kegiatan makan dan minum di tempat makan, restoran, warung pedagang kaki lima, baik berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan, hanya diizinkan 25 persen dari kapasitas ruangan. 

Untuk layanan pesan antar atau take away dilakukan sesuai jam operasional restoran, dibatasi sampai pukul 20.00 malam dan dengan prokes yang ketat.

5. Pusat Perbelanjaan Maksimal Operasi sampai 8 Malam

Kegiatan pusat perbelanjaan dan pasar dapat beroperasi maksimal sampai pukul 20.00 malam, dengan batasan pengunjung maskimal 25 persen dari kapasitas.

Baca juga: Kasus Covid Melonjak, Ketua DPD RI Minta Kafe Patuhi Aturan PPKM Mikro

Baca juga: Besok Berlaku PPKM Mikro, APPBI: Ekonomi Akan Kembali Terpuruk

6. Kegiatan Konstruksi

Pemerintah tetap mengizinkan kegiatan di tempat konstruksi untuk beroperasi, dengan penerapan prokes yang ketat.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas