Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib AKP Dadang Iskandar: Segera Dipecat, Dijerat Pasal Berlapis, hingga Terancam Hukuman Mati

Sejumlah fakta penetapan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, sebagai tersangka kasus penembakan terhadap sesama anggota Polri.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Nasib AKP Dadang Iskandar: Segera Dipecat, Dijerat Pasal Berlapis, hingga Terancam Hukuman Mati
TribunPadang.com/WahyuBahar
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang tembak AKP Ryanto Ulil Anshar dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). Kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan ini, menewaskan AKP Ryanto Ulil Anshar selaku Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, telah diamankan oleh Polda Sumatra Barat (Sumbar).

AKP Dadang Iskandar merupakan pelaku penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar.

Peristiwa penembakan itu, terjadi di parkiran Polres Selatan, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumbar, pada Jumat, 22 November 2024.

Berikut sejumlah fakta penetapan AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka kasus penembakan terhadap sesama anggota Polri.

Dijerat Pasal Berlapis

Dilansir TribunPadang.com, akibat membunuh AKP Ryanto Ulil Anshar, kini AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati.

Dirreskrimum Polda Sumatera Barat (Sumbar), Kombes Pol. Andry Kurniawan mengatakan, penyidik menjerat AKP Dadang dengan pasal berlapis.

Ia disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat. 

Berita Rekomendasi

"Pemeriksaan tetap masih berlanjut, pendalaman dan meminta keterangan ahli lainnya," kata Andry saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024) siang.

Andry menyebut, motif pelaku menghabisi korban karena rasa tak senang dengan penegakan hukum yang dilakukan rekannya.

"Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan."

Baca juga: Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Terancam Hukuman Mati

"Jadi sementara keterangan tersangka kami dapatkan. Tentu kami penyidik mendalami. Iya (beking), ini akan kami dalami kembali terkait perannya dalam tambang ini," imbuhnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian masih mendalami siapa sosok pemilik tambang galian C yang diduga dibekingi AKP Dadang.

Sejauh ini, sosok yang baru ditangkap adalah sopir truk di tambang galian C tersebut.

Segera Dipecat dari Polri

Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Suharyono mengatakan, pekan ini akan dilakukan penindakan berupa pemberhentian secara tidak hormat kepada pelaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas