Bebas Biaya, Wapres Ma'ruf Imbau Pelaku UMK Segera Urus Sertifikasi Halal
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengimbau kepada seluruh pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk mengurus sertifikasi halal.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengimbau kepada seluruh pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk mengurus sertifikasi halal.
"Ini sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 57 tahun 2021 telah menetapkan pembebasan biaya sertifikasi bagi UMK," kata Ma'ruf dalam sambutannya di acara Closing Ceremony dan Webinar Halal Festival Syawal LPPOM MUI, Selasa (22/6/2021).
Menururnya, hal ini penting untuk meningkatkan daya saing dan menambah nilai produk.
"Sehingga diharapkan produk UMK dapat menjadi penguat ekonomi Indonesia, baik dalam skala nasional maupun internasional," katanya.
Terkait standar internasional, Ma'ruf telah meminta LPPOM Majelis Ulama Indonesia dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. menyepakati sertifikat halal yang diterima secara internasional.
Baca juga: Masyarakat Ekonomi Syariah Minta Percepat Sertifikasi Produk Halal
Ma'ruf mengatakan hal tersebut sebab tak dapat dipungkiri, sertifikat halal menjadi salah satu syarat produk untuk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor.
"Khususnya negara dengan jumlah penduduk mayoritas muslim, termasuk negara-negara anggota OKI," lanjutnya.
Pemerintah sendiri, dikatakan Ma'ruf, sedang mengupayakan hal-hal itu.
"(Yakni) membuka pasar ekspor di negara-negara tersebut melalui penghapusan hambatan perdagangan baik berupa tarif maupun non-tarif," katanya.