Ini Tanggapan Bahar Bin Smith Setelah Divonis 3 Bulan Penjara
Vonis terhadap Habib Bahar dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/6/2021).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Habib Bahar bin Smith melepas senyum kepada kuasa hukunya di sela-sela majelis hakim membacakan vonis dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Seusai hakim membacakan amar putusannya, Habib Habar menyatakan bahwa ia bertanggung jawab dan menerima apa pun putusan hakim.
"Sebagaimana sebelumnya, saya bertanggung jawab. Saya menerima berapa pun putusannya. Akan tetapi, saya menyerahkan sepenuhnya ke pengacara saya," ujar Bahar, yang mengikuti sidang secara virtual.
Salah satu kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, kemudian meminta waktu kepada hakim untuk memikirkan putusan tersebut.
"Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ujar Ichwan Tuankotta.
Hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada penasihat hukum Habib Bahar untuk pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Baik, waktu pikir-pikir tujuh hari. Kalau tidak, dianggap menerima. Hak yang sama juga ke penuntut umum," kata hakim.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.