Instruksi Mendagri untuk PPKM Mikro Terkait WFO, WFH hingga Kegiatan Belajar Mengajar
PPKM Mikro tak dapat diimplementasikan secara sukses bila tak didukung sinergi para pemangku kebijakan di Pusat dan Daerah dalam mengendalikan pandemi
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan instruksi mendagri (Inmendagri) baru Nomor 14 Tahun 2021 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro pada Senin (21/6/2021).
Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 mulai diberlakukan pada tanggal 22 Juni 2021, menggantikan instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 yang diberlakukan pada 14 Juni 2021 lalu.
“PPKM Mikro yang tujuan utamanya adalah untuk kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan," kata Mendagri di Rapat Rutin Koordinasi terkait Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Video Conference, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Mendagri Dorong Pengoptimalan Posko Covid-19 di Daerah Lewat Instruksi Baru Terkait PPKM Mikro
Instruksi tersebut menyebutkan bahwa PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota.
Dalam Inmendagri diatur pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) berdasarkan zona
Untuk Kabupaten/Kota selain pada Zona Merah pembatasan dilakukan dengan
menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50%.
Untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25%.
Baca juga: Yandri Susanto: Mudik Idul Adha Dilarang, Tapi Tempat Wisata hingga Mal Penuh, Ya Sami Mawon
Adapun pelaksanaan WFH dan WFO sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta pengaturan waktu kerja secara bergantian.
Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
Pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah.
Dalam Inmendagri juga diatur pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan).
Untuk Kabupaten/Kota selain pada Zona Merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan.
Baca juga: Viral, Burung Dara Balap Tertabrak, Pemilik Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Juta
Mendagri berujar sinergi dan kolaborasi sebagai kunci keberhasilan PPKM berbasis mikro.
Menurutnya, PPKM Mikro tak dapat diimplementasikan secara sukses, bila tanpa didukung sinergi para pemangku kebijakan di Pusat dan Daerah dalam mengendalikan pandemi.
"Ini memerlukan sinergi antara yang memiliki kewenangan di tingkat pusat, kewenangan nasional dengan kewenangan di tingkat daerah masing-masing, sinergi kolaborasi adalah menjadi kunci,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.