Komnas Perempuan Sambut Baik Sikap Pemerintah Dorong Percepat Pengesahan RUU PKS
Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyambut baik usulan pemerintah percepat pengesahan RUU PKS.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah semakin memantapkan sikapnya mendukung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS).
Menanggapi hal itu, Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyambut baik usulan pemerintah tersebut.
Alasannya, kata Maria, Komnas Perempuan sudah melalui berbagai strategi dan pendekatan dari periode yang lalu di 2016 lalu, sampai tidak di sahkan di 2019.
Lalu, pada 2020, pihaknya memulai dari nol kembali proses percepatan RUU PKS.
"Ya kalau dari sisi Komnas perempuan ini merupakan kabar menggembirkan, sangat menggembirakan yang selama ini dari upaya advokasi yang dilakukan Komnas Perempuan," kata Maria Ulfah saat dihubungi Tribunnews, Selasa (22/6/2021).
Selain itu, Maria juga menilai, rapat koordinasi (Rakor) yang membahas percepatan RUU PKS itu.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Ketua DPRD DKI Jakarta Minta Kegiatan Dewan Ditunda
Karena, apa yang disampaikan dalam Rakor yang dihadiri Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sangat positif.
Dimana, Wamenkumham Eddy O. S. Hiariej yang juga merupakan Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana sangat mendukung percepatan RUU PKS menjadi Undang-undang.
Baca juga: DPR Putuskan Kementerian Perindustrian Jadi Mitra Kerja Komisi VII
Maria pun berharap, upaya dalam percepatan pembahasan RUU PKS segera bisa berjalan dengan baik.
"Ini menjadi upaya yang sangat dinanti-nanti dan supaya ini berkelanjutan sampai disahkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.