Respons Juliari Batubara soal Pengajuan JC Terdakwa Bansos Matheus Joko Santoso
Terdakwa kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos), Matheus Joko Santoso (MJS), terus melempar tanggung jawab kepada eks Menteri Sosial Juliari Batuba
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos), Matheus Joko Santoso (MJS), terus melempar tanggung jawab kepada eks Menteri Sosial Juliari Batubara (JB) terkait perkara tersebut.
Belakangan Matheus mengaku hanya korban dalam kasus tersebut dengan mengajukan Justice Collaborator (JC).
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu berdalih apa yang dilakukan terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya semata hanya menjalankan perintah Juliari.
"MJS seharusnya dihukum dengan hukuman tinggi dan permohonannya dikesampingkan. Dengan cara seperti ini orang tidak akan dengan mudah dan gampang seolah-olah mencari perlindungan, seolah-olah adalah korban. Kalau tidak ada OTT, dia (MJS) sudah memegang uang cukup banyak hampir Rp14 miliar. Sedangkan yang lain tidak ada yang pegang uang," kata Juliari Batubara melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi, Selasa (22/6/2021).
Maqdir melanjutkan, permohonan JC yang dilayangkan Matheus hanya untuk mengundang perhatian dan melempar kesalahan.
Jelas-jelas, kata Maqdir, para saksi vendor bansos mengungkap telah dipalak Matheus pada beberapa persidangan sebelumnya.
Baca juga: Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Hotma Sitompul Bantah Terima Uang Rp 3 Miliar Dari Anak Buah Juliari
"Menurut hemat saya MJS tidak pantas untuk mendapat status sebagai JC, karena dia adalah kewenangan pelaku utama terjadinya perkara bansos. MJS tidak bisa disebut sebagai saksi mahkota," kata dia.
Maqdir mengungkapkan, di banyak negara umumnya saksi mahkota digunakan untuk membongkar perkara atau kejahatan terorganisir dan tidak mudah pembuktiannya.
Tetapi Maqdir menyebut, perkara dugaan suap bansos Covid-19 adalah perkara yang mudah dan buktinya cukup jelas.
Matheus tertangkap tangan dengan bukti uang yang nyata serta hasil penyadapan.
Matheus justru merupakan aktor sebenarnya dari kasus dugaan suap bansos di Kemensos.
Bahkan, ia tertangkap pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Maqdir juga menyebutkan bahwa dari BAP dan keterangan saksi, Matheus dan Daning Saraswati juga terlibat hubungan asmara dengan cara hidup dan kesusilaan yang tidak sesuai dengan kebiasaan orang Indonesia.
Keterangan Maqdir tersebut diperkuat oleh kesaksian terpidana Harry Van Sidabukke, pada saat persidangan Matheus, yang mengungkap fakta bahwa Matheus dan Daning Saraswati memiliki kedekatan personal.
Katanya, Matheus pernah memperkenalkan Daning sebagai istri muda, tanpa ikatan pernikahan, kepada Harry.
Secara terpisah dalam persidangan Matheus dan Harry sendiri juga pernah disebutkan bahwa Matheus memberikan modal sebesar Rp3 miliar untuk pendirian PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), salah satu vendor 'akal-akalan' dalam proyek bansos yang dimiliki oleh Daning.
Selain memperoleh modal usaha untuk mendirikan PT RPI, Daning juga mendapat jatah rumah di daerah Cakung Jakarta Timur, mobil Toyota Vios dan Toyota Cross, dan Safe Deposit Box (SDB) BRI senilai Rp1,8 miliar.
Di persidangan terpidana Harry sebelumnya juga terungkap fakta bahwa ia tidak pernah memberikan komitmen fee kepada Juliari Batubara.
Ia mengakui, permintaan fee hanya datang atau inisiatif dari Matheus.
Oleh karena itu, Maqdir menegaskan Matheus jelas-jelas terus berupaya menyembunyikan kejahatannya dengan melempar tanggung jawab.
"Saksi seperti MJS ini adalah saksi yang tidak bertanggung jawab. Dia adalah orang mau cari kekayaan dan hidup bersenang-senang, kemudian melemparkan tanggung jawab ke atasan. Makanya saya katakan ini adalah saksi durhaka," katanya.