Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Wacana Jokowi 3 Periode, Politikus PAN: Jangan Bikin Kegaduhan

Guspardi Gaus merasa heran, masih ada upaya pihak tertentu mendorong kembali wacana jabatan Presiden Joko Widodo menjadi tiga periode.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
zoom-in Wacana Jokowi 3 Periode, Politikus PAN: Jangan Bikin Kegaduhan
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus memantau percepatan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.//Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus merasa heran, masih ada upaya pihak tertentu mendorong kembali wacana jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi tiga priode. Guspardi mempertanyakan apa motif dan untuk kepentingan siapa, yang jelas menurutnya gerakan itu bertolak belakang dengan sikap Jokowi yang jelas menolak maju tiga kali karena bertentangan UUD 1945 

Isu ini muncul kembali usai sekelompok relawan menyatakan mengusung Jokowi-Prabowo 2024.

Wacana untuk mengusung Jokowi menjadi presiden selama tiga periode juga sempat ramai ketika ada wacana untuk amendemen UUD 1945.

Baca juga: HNW: Ngotot Majukan Capres Tiga Periode, Tindakan Inkonstitusional

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin mengatakan hasil reformasi jelas membatasi kekuasaan.

Sehingga seorang presiden menjabat dibatasi dua periode.

Pihak yang menginginkan Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto maju di Pemilihan Presiden 2024 dinilai tidak mengerti arti demokrasi.

Ujang berujar masyarakat masih bisa menahan diri dalam kebijakan-kebijakan kontroversial dari pihak eksekutif dan legislatif.

Misalnya, penolakan terhadap Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Omnibuslaw

Berita Rekomendasi

"Kalau persoalan tiga periode tidak yakin bisa menahan. Bisa chaos di situ. Ini akan mendapatkan perlawanan dari rakyat," ujar Ujang kepada Tribun Network, Senin (21/6).

Baca juga: Brimob Gadungan Tipu Sejumlah Janda Desa Cikembar Sukabumi dan Ciampea Bogor, Begini Aksinya

Namun, ucap Ujang, memang ada celah untuk mengubah Pasal 7 UUD 1945 amandemen ke-1 berbunyi "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".

"Bisa saja. Elit-elit politik ditekan untuk mengubah. Bisa tapi itu kehendak elit, bukan kehendak rakyat. Itu bertentangan sekali," tutur Ujang.

Diharapkan hal itu tidak terjadi. Karena dapat membuat masyarakat pecah lantaran melakukan penolakan.

Menurut Ujang, Indonesia tidak kekurangan tokoh-tokoh hebat untuk mengisi kursi nomor satu di Nusantara.

"Tidak kekurangan tokoh hebat. Justru bangsa ini terpecah kemarin karena mereka berdua. Kita taat pada konstitusi, sehingga pergantian 2024 berjalan mulus. Apapun alasannya," ucapnya.

Baca juga: Wacana Jokowi 3 Periode, Demokrat: SBY Dulu Terhindar dari Jebakan Kekuasaan

Sementara survei nasional Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) terbaru, mayoritas warga Indonesia menganggap ketetapan bahwa presiden hanya bisa menjabat dua periode seperti yang termuat dalam UUD 1945 harus dipertahankan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas