Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Jokowi Tolak Usulan Lockdown dan Terapkan PPKM Mikro

Hal itu disampaikan Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan kanal youtube Sekretariat Presiden pada Rabu (23/6/2021).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Alasan Jokowi Tolak Usulan Lockdown dan Terapkan PPKM Mikro
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo meninjau pelaksanaan vaksinasi massal di Sentra Vaksinasi Covid-19 Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (9/6/2021). Vaksinasi tersebut diperuntukkan bagi kurang lebih 1.500 orang yang terdiri atas kelompok warga lanjut usia (lansia), pelayan publik, tenaga kependidikan, dan penyedia layanan transportasi (pengemudi ojol dan ojek pangkalan). Turut serta dalam peninjauan itu antara lain Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Wali Kota Depok Mohammad Idris, Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro, dan Direktur Utama RSUI Astuti Giantini. Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah sampai saat ini masih menilai kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro merupakan yang terbaik dalam menangani Pandemi Covid-19. 

Hal itu disampaikan Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Rabu (23/6/2021).

"Pemerintah telah memutuskan PPKM Mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk menghentikan laju penularan Covid-19 hingga ke tingkat desa atau langsung ke akar masalah yaitu komunitas," kata Jokowi.

Presiden memaparkan alasan kenapa pemerintah masih tetap menerapkan PPKM Mikro meskipun kasus Covid-19 melonjak.

Ia mengatakan bahwa PPKM Mikro dapat berjalan tanpa mematikan ekonomi masyarakat.

"Pemerintah melihat bahwa kebijakan PPKM mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk konteks saat ini untuk mengendalikan Covid-19 karena bisa berjalan tanpa mematikan ekonomi rakyat," katanya.

Baca juga: Satgas Minta Daerah Optimalisasi PPKM Sekarang Juga

Jokowi mengatakan bahwa pemerintah telah menerima banyak masukan dari masyarakat agar pemerintah menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti pada awal masa Pandemi 2020 lalu, dan juga usulan menerpakan lockdown atau karantina wilayah karena Covid-19 melonjak tajam.

BERITA REKOMENDASI

Pemerintah telah mempelajari masukan tersebut serta berbagai opsi lainnya dengan mempertimbangkan sejumlah aspek sehingga pemerintah tetap menerapkan PPKM Mikro. 

"Pemerintah telah mempelajari berbagai opsi penanganan Covid-19 dengan memperhitungkan kondisi ekonomi, kondisi sosial, kondisi politik di negara kita Indonesia, dan juga pengalaman-pengalaman dari negara lain," pungkasnya.

Berikut Rincian Aturan PPKM Mikro

Pemerintah berlakukan PPKM Mikro yang berlaku mulai hari ini, Selasa (22/6/2021) sebagai upaya menekan laju pandemi COVID-19.

Dikutip dari laman Setkab.go.id, penguatan pelaksanaan PPKM Mikro akan berlaku mulai Selasa, 22 Juni hingga Senin, 5 Juli 2021.


"Bapak Presiden Jokowi memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferens pers secara daring, Senin (21/6/2021).

Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto, menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, secara virtual, Senin (21/06/2021).
Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto, menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, secara virtual, Senin (21/06/2021). (setkab.go.id)

"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli, dua minggu ke depan," ungkap pria yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas