Jokowi Minta Masyarakat Tidak Pertentangkan PPKM Mikro dengan Lockdown
Jokowi menegaskan bahwa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro masih yang terbaik saat ini.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui bahwa banyak masukan dari masyarakat agar pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau karantina alias lockdown dalam menghadapi lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi sekarang ini.
Terkait masukan tersebut, Jokowi menegaskan bahwa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro masih yang terbaik saat ini.
Alasannya kata Jokowi, PPKM Mikro tidak mematikan ekonomi rakyat.
"Pemerintah melihat bahwa kebijakan PPKM mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk konteks saat ini, untuk mengendalikan covid-19 karena bisa berjalan tanpa mematikan ekonomi rakyat," kata Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, (23/6/2021).
Jokowi mengatakan PPKM Mikro dan lockdown memiliki esensi yang sama, yakni membatasi kegiatan masyarakat.
Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2021–2025
Oleh karenanya, Jokowi meminta masyarakat tidak mempertentangkan antara dua cara atau mekanisme tersebut.
"PPKM mikro dan Lockdown memiliki esensi yang sama yaitu membatasi kegiatan masyarakat, untuk itu tidak perlu dipertentangkan. Jika PPKM mikro terimplementasi dengan baik, tindakan tindakan di lapangan yang terus diperkuat semestinya laju kasus bisa terkendali," katanya.
Persoalannya saat ini, kata Presiden, bukan pada PPKM Mikronya melainkan pelaksanaan atau implementasinya yang belum menyeluruh.
Bila PPKM mikro terimplementasi dengan baik artinya tindakan tindakan di lapangan terus diperkuat, Jokowi yakin laju kasus Covid-19 bisa terkendali.
"Persoalannya PPKM Mikro saat ini belum menyeluruh dan masih sporadis di beberapa tempat," pungkasnya.
Berikut Rincian Aturan PPKM Mikro
Pemerintah berlakukan PPKM Mikro yang berlaku mulai hari ini, Selasa (22/6/2021) sebagai upaya menekan laju pandemi COVID-19.
Dikutip dari laman Setkab.go.id, penguatan pelaksanaan PPKM Mikro akan berlaku mulai Selasa, 22 Juni hingga Senin, 5 Juli 2021.
"Bapak Presiden Jokowi memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferens pers secara daring, Senin (21/6/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.