Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Lelang 12 Kapal Mewah Tersangka Korupsi Asabri, Harga Limit Termurah Rp 1,78 Miliar

Kejaksaan Agung RI kembali melelang sejumlah aset atau barang bukti terkait kasus korupsi PT Asabri (Persero).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung Lelang 12 Kapal Mewah Tersangka Korupsi Asabri, Harga Limit Termurah Rp 1,78 Miliar
ISTIMEWA
Kejaksaan Agung RI segera melelang kapal milik tersangka kasus korupsi Asabri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI kembali melelang sejumlah aset atau barang bukti terkait kasus korupsi PT Asabri (Persero).

Setelah mobil mewah, kali ini penyidik mulai melelang 17 kapal milik tersangka.

"Akan dilakukan pelelangan atas benda sitaan atau barang bukti dalam perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (23/6).

Pelelangan aset tersangka Asabri ini diatur di dalam Pasal 45 Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Hal ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini.

Leonard mengatakan biaya penyimpanan dan pemeliharaan aset yang cukup tinggi membuat kapal tersebut dilelang terlebih dahulu.

BERITA REKOMENDASI

Lelang tersebut akan dilakukan pada Jumat (2/7/2021) mendatang.

Baca juga: Terkait Kasus Asabri, Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Perusahaan Sekuritas hingga Pemilik SID

"Proses lelang dilakukan secara daring di website http://www.lelang.go.id pukul 12.00-13.00 WIB," jelasnya.

Persyaratan lelang bagi individu yang berminat ialah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Jika badan hukum, perusahaan wajib memiliki akta pendirian dan perubahan, KTP sesuai nama yang tertera dalam akte perusahaan.

Baca juga: Kejagung Periksa Ibu Rumah Tangga Terkait Kasus Asabri

Pemenang lelang wajib melunasi harga ditambah dengan bea lelang sebesar 2 persen paling lambat lima hari kerja sejak dinyatakan sebagai pemenang.


Jika tak melunasi, maka akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetor ke kas negara.

Setelah itu, kata Leonard, peserta lelang wajib mengambil objek lelang paling lambat 14 hari setelah pelunasan pokok lelang dan bea lelang diterima.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas