Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas Minta Briptu II Pelaku Rudapaksa Gadis Remaja di Kantor Polisi Dihukum Maksimal

Kompolnas meminta Briptu II yang diduga melakukan tindak asusila terhadap gadis di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kompolnas Minta Briptu II Pelaku Rudapaksa Gadis Remaja di Kantor Polisi Dihukum Maksimal
Istimewa
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti 

Keduanya pun disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.

Namun, korban secara tegas menepis karena telah mendapatkan izin dari orang tua.

Usai pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah dan pelaku pun mengunci pintu ruangan tersebut.

Tak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan sambil menangis lantaran mengaku dirudapaksa Briptu II.

Briptu II mengancam kalau tidak melayani, maka korban bakal masuk penjara.

Tak hanya melakukan aksi rudapaksa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

Keesokan harinya, korban dan temannya dimasukan penjara oleh pelaku.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas