Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kompolnas Minta Briptu II Pelaku Rudapaksa Gadis Remaja di Kantor Polisi Dihukum Maksimal

Kompolnas meminta Briptu II yang diduga melakukan tindak asusila terhadap gadis di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kompolnas Minta Briptu II Pelaku Rudapaksa Gadis Remaja di Kantor Polisi Dihukum Maksimal
Istimewa
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti 

Usai pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah dan pelaku pun mengunci pintu ruangan tersebut.

Tak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan sambil menangis lantaran mengaku dirudapaksa Briptu II.

Briptu II mengancam kalau tidak melayani, maka korban bakal masuk penjara.

Tak hanya melakukan aksi rudapaksa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

Keesokan harinya, korban dan temannya dimasukan penjara oleh pelaku.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas