Kompolnas Minta Briptu II Pelaku Rudapaksa Gadis Remaja di Kantor Polisi Dihukum Maksimal
Kompolnas meminta Briptu II yang diduga melakukan tindak asusila terhadap gadis di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Keduanya pun disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.
Namun, korban secara tegas menepis karena telah mendapatkan izin dari orang tua.
Usai pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah dan pelaku pun mengunci pintu ruangan tersebut.
Tak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan sambil menangis lantaran mengaku dirudapaksa Briptu II.
Briptu II mengancam kalau tidak melayani, maka korban bakal masuk penjara.
Tak hanya melakukan aksi rudapaksa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
Keesokan harinya, korban dan temannya dimasukan penjara oleh pelaku.
Berita Rekomendasi