Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Serahkan Penanganan Perkara Paspor Palsu Adelin Lis Kepada Pihak Imigrasi

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyerahkan penanganan perkara paspor palsu buronan kakap Adelin Lis kepada piha

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Serahkan Penanganan Perkara Paspor Palsu Adelin Lis Kepada Pihak Imigrasi
Istimewa
Buronan terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyerahkan penanganan perkara paspor palsu buronan kakap Adelin Lis kepada pihak imigrasi. 

Menurut Andi, kasus ini memang wewenang pihak imigrasi untuk melakukan  penegakan hukum. Hal ini berdasarkan undang-undang yang berlaku.

"Penegakan hukumnya menjadi kewenangan PPNS Keimigrasian berdasarkan asas lex spesialis derogat legi generali," kata Andi Rian saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).

Andi menuturkan nantinya pihak imigrasi juga akan berkoordinasi dengan pihak penyidik Polri. Khususnya untuk bantuan penyerahan barang bukti paspor palsu yang masih dipegang atase Polri di Singapura.

"Dalam pelaksanaan proses penyidikan, PPNS Keimigrasian berkoordinasi dengan penyidik Polri, termasuk diantaranya bantuan penyerahan barang bukti dokumen perjalanan RI (paspor) asli tapi palsu yang masih diamankan oleh Kedubes RI dan Atpol/SLO Polri di Singapura," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan kasus ini telah ditangani secara intensif selama seminggu terakhir.

"Penyidikan terkait dugaan 2 tindak pidana di atas oleh PPNS Keimigrasian sudah dimulai sejak koordinasi intensif dilakukan minggu lalu," tukasnya.

Baca juga: Penyelidikan Sementara, Buronan Adelin Lis Diduga Palsukan Paspor dengan Data Tidak Sah

Berita Rekomendasi

Diketahui, buronan kelas kakap sekaligus terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar di Mandailing Natal, Adelin Lis, bakal menjalani eksekusi setelah dipulangkan dari Singapura menuju Jakarta, Sabtu (19/6/2021) malam.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2008, ia divonis pidana 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Ia juga dijatuhi hukuman pidana uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta.

Namun, sebelum dieksekusi, Adelin sudah melarikan diri ke luar negeri. Adelin sempat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pada Januari 2010, tetapi MA menolaknya.

Adelin ditangkap otoritas Singapura pada 2018 atas pemalsuan paspor menggunakan nama Hendro Leonardi.

Dirinya baru diadili di Pengadilan Singapura pada April 2021 dan divonis membayar denda $14 ribu serta dideportasi dari Singapura pada Juni 2021.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas