79 Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Bugel Kulon Progo
79 ekor tukik jenis lekang (Lepidochlys olivacea) dilepasliar di Pantai Bugel, Desa Banaran, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo, Selasa (22/06/21)
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, KULON PROGO - Sebanyak 79 ekor tukik jenis lekang (Lepidochlys olivacea) dilepasliar di Pantai Bugel, Desa Banaran, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo, Selasa (22/06/21).
Lepas liar dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yogyakarta bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan DIY.
Kepala Balai KSDA Yogyakarta, Muhammad Wahyudi menyampaikan Balai KSDA Yogyakarta menggandeng masyarakat dengan membentuk kelompok pelestari penyu di wilayah DIY.
"Melalui kegiatan ini kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pelestarian penyu semakin meningkat dan program pelestarian penyu ini dapat menjadi media pendidikan bagi wisatawan yang berkunjung di wilayah pesisir Kulon Progo," ujar Wahyudi dalam keterangannya.
Tukik jenis lekang (Lepidochlys olivacea) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Tukik yang dilepasliarkan ini berasal dari satu sarang telur penyu lekang yang ditemukan pada tanggal 4 Mei 2021.
Sebelumnya jumlah telur sebanyak 88 ekor telur dan yang berhasil menetas pada Jumat tanggal 18 Juni 2021 hanya 79 ekor.
Baca juga: Polair Polres Badung Sisir Pantai Petitenget Kuta Utara Menyusul Temuan Puluhan Ekor Tukik
"Pelepasliaran tukik ini merupakan upaya penyelamatan telur penyu oleh masyarakat pelestari penyu binaan Balai KSDA Yogyakarta, yaitu Nuryanto dan Sunarto dari Dukuh Bugel II, Desa Banaran, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo," tambah Wahyudi.
Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, tukik jenis lekang juga dalam kondisi rentan.
Tukik ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis dan beresiko tinggi untuk punah di alam liar.
"Tukik Lekang termasuk appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora)," lanjutnya.
Pelepasliaran ini merupakan rangkaian peringatan Menuju Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 10 Agustus Tahun 2021.
Sejak bulan Bulan Mei hingga Desember 2021 telah akan dilakukan pelepasliaran satwa di seluruh wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK.
"Kegiatan pelepasliaran dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi dan memenuhi prinsip-prinsip animal welfare," ujarnya.