DAFTAR 3 Vonis Rizieq Shihab: Denda Rp 20 Juta hingga 4 Tahun Penjara
Rizieq Shihab kini menghadapi tiga vonis untuk tiga kasus yang berbeda. Inilah daftar vonis yang dijatuhkan pada Rizieq Shihab.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Rizieq Shihab telah menerima tiga vonis untuk tiga perkara yang menjeratnya.
Terbaru, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab terkait kasus hasil swab tes di RS UMMI Bogor, Kamis (24/6/2021).
Vonis ini paling berat di antara hukuman yang diterima Rizieq Shihab dalam dua kasus lainnya.
Diketahui, eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut terjerat dalam tiga kasus yang berbeda.
Yaitu kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, dan kasus hasil swab tes di RS UMMI, Bogor.
Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Mardani Ali hingga Fadli Zon Soroti soal Keadilan
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq dapat Hak Mengajukan Permohonan Pengampunan ke Presiden Jokowi
Yang menjadi catatan, dari ketiga vonis yang dijatuhkan, semuanya lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Selain itu, ketiga putusan ini juga belum memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.
Sebab, tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengajukan banding terkait kasus kerumunan di Petamburan dan hasil swab tes di RS UMMI Bogor.
Sementara tim jaksa juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Selengkapnya, berikut daftar vonis yang diterima Rizieq Shihab sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
1. Denda Rp 20 Juta
Dalam kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman berupa denda Rp 20 juta.
Apabila tidak dibayar, maka vonis denda diganti dengan hukuman penjara 5 bulan.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suparman Nyompa pada Kamis (27/5/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.