Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR 3 Vonis Rizieq Shihab: Denda Rp 20 Juta hingga 4 Tahun Penjara

Rizieq Shihab kini menghadapi tiga vonis untuk tiga kasus yang berbeda. Inilah daftar vonis yang dijatuhkan pada Rizieq Shihab.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in DAFTAR 3 Vonis Rizieq Shihab: Denda Rp 20 Juta hingga 4 Tahun Penjara
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Kedatangan Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. 

TRIBUNNEWS.COM - Rizieq Shihab telah menerima tiga vonis untuk tiga perkara yang menjeratnya.

Terbaru, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab terkait kasus hasil swab tes di RS UMMI Bogor, Kamis (24/6/2021).

Vonis ini paling berat di antara hukuman yang diterima Rizieq Shihab dalam dua kasus lainnya.

Diketahui, eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut terjerat dalam tiga kasus yang berbeda.

Yaitu kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, dan kasus hasil swab tes di RS UMMI, Bogor.

Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Mardani Ali hingga Fadli Zon Soroti soal Keadilan

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq dapat Hak Mengajukan Permohonan Pengampunan ke Presiden Jokowi

Yang menjadi catatan, dari ketiga vonis yang dijatuhkan, semuanya lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Selain itu, ketiga putusan ini juga belum memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.

Berita Rekomendasi

Sebab, tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengajukan banding terkait kasus kerumunan di Petamburan dan hasil swab tes di RS UMMI Bogor.

Sementara tim jaksa juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Selengkapnya, berikut daftar vonis yang diterima Rizieq Shihab sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

1. Denda Rp 20 Juta

Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020).
Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Dalam kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman berupa denda Rp 20 juta.

Apabila tidak dibayar, maka vonis denda diganti dengan hukuman penjara 5 bulan.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suparman Nyompa pada Kamis (27/5/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas