Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Ajukan Banding: Saya Menolak Putusan Hakim

Majelis hakim memutuskan menjatuhi vonis empat tahun penjara kepada Rizieq Shihab.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Ajukan Banding: Saya Menolak Putusan Hakim
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Muhammad Rizieq Shihab menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Sidang putusan tersebut terkait perkara hasil swab test di RS Ummi Bogor.

Majelis hakim memutuskan menjatuhi vonis empat tahun penjara kepada Rizieq Shihab.

Terdakwa terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Pembacaan Vonis Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas dan Andi Tatat Disatukan

"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, turut serta dalam menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum," ujar Majelis hakim yang dikutip dari siaran langsung YouTube PN Jakarta Timur, Kamis.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun."

"Menetapkan barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi foto dan rekaman video pada saat tim Satgas Covid-19 Kota Bogor datang ke RS Ummi Bogor," lanjut majelis hakim.

Baca juga: Sidang Vonis Rizieq Shihab, Ruas Jalan Dr Sumarno Ditutup, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Live sidang vonis Rizieq Shihab, Kamis (24/6/2021).
Live sidang vonis Rizieq Shihab, Kamis (24/6/2021). (Youtube KompasTV)
Berita Rekomendasi

Setelah putusan disampaikan, Rizieq Shihab mempunyai hak untuk menerima atau menolak putusan hakim dengan mengajukan banding.

Rizieq Shihab pun menyatakan mengajukan banding dan menolak putusan hakim tersebut.

"Setelah saya mendengar keputusan hakim, ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima."

"Di antaranya tuntutan dari jaksa yang meminta mengajukan saksi ahli forensik.

"Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," kata Rizieq Shihab.

Baca juga: Pesan Rizieq Shihab Jelang Sidang Vonis Kasus Hasil Swab Hari Ini, Kutip Surah Ali Imran

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Ia mengaku mempunyai beberapa hal lain yang tak bisa diterima, namun dirinya tak mau menyebutkan.

Atas pertimbangan tersebut, Rizieq Shihab dengan tegas menyatakan banding.

"Saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding," tegas dia.

Diketahui, vonis empat tahun penjara dari hakim itu lebih rendah daripada tuntutan dari jaksa.

Sebelumnya, Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara terkait kasus swab test RS Ummi Bogor.

Baca juga: Sidang Vonis Rizieq Shihab Digelar Hari Ini, Sempat Sebut 11 Tokoh, Jenderal hingga Terpidana

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Rizieq Shihab

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas