Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Hari ini, Hakim Jatuhkan Vonis Rizieq Shihab, Menantunya dan Dirut RS UMMI Bogor

Hari ini majelis hakim jatuhkan vonis perkara hasil swab test dengan terdakwa Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alattas dan Andi Tatat.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Hari ini, Hakim Jatuhkan Vonis Rizieq Shihab, Menantunya dan Dirut RS UMMI Bogor
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat, saat sidang lanjutan pembacaan Replik dari jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6/2021). 

"Terdakwa mengetahui bahwa Muhammad Rizieq saat itu reaktif covid, namun kondisi itu tidak disampaikan sebenar-benarnya bahwa berdasarkan itu maka perbuatan Dr. Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas adalah berkaitan satu sama lain, merupakan suatu perbuatan bersama," tutur jaksa.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa penjara pidana selama 2 tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan," tuntut jaksa.

Tak hanya itu jaksa juga menyatakan kalau ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana terkait penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas