Ikuti Kebijakan Pemerintah Soal Covid-19, 75% Pegawai KPK WFH
KPK melakukan sejumlah penyesuaian seiring dikeluarkannya kebijakan penanganan penularan Covid-19 oleh pemerintah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sejumlah penyesuaian seiring dikeluarkannya kebijakan penanganan penularan Covid-19 oleh pemerintah.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, pimpinan lembaga antirasuah mengeluarkan kebijakan pembatasan kehadiran fisik sebanyak 25 persen bagi pegawai yang bekerja di kantor.
Sementara sisanya, 75 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
"Sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25 persen bekerja dari kantor (BDK) dan 75 persen bekerja dari rumah (BDR)," terang Ali dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).
Selain pembatasan kehadiran, penyesuaian juga dilakukan terhadap jam kerja pegawai yang bekerja di kantor.
Baca juga: Positif Covid, 36 Pegawai KPK Jalani Isolasi Mandiri
Para pegawai diperkenankan bekerja selama delapan jam dengan aturan Senin hingga Kamis pukul 08.00 WIB-17.00 WIB, serta Jumat pukul 08.00 WIB-17.30 WIB.
"KPK akan tetap dan terus mengingatkan kembali kepada seluruh Insan KPK untuk tetap menjalani protokol kesehatan dengan benar dan penuh tanggung jawab," jelas Ali.
Tak hanya itu, sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19, KPK turut melakukan swab antigen terhadap seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait di lingkungan lembaga antirasuah.
Penyemprotan disinfektan juga dilakukan pada setiap ruang kerja pegawai KPK.
"Demikian juga seluruh rutan cabang KPK baik di Gedung Merah Putih, Kav C1, maupun Pomdam Jaya Guntur," kata Ali.