Jadwal Pengumuman PPDB Karanganyar 2021 Jenjang SMP, Akses karanganyar.siap-ppdb.com
Berikut adalah jadwal pengumuman PPDB Kabupaten Karanganyar jenjang SMP tahun 2021. Akses karanganyar.siap-ppdb.com.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Kabupaten Karanganyar 2021 jenjang SMP telah ditutup.
Diketahui, tahap Pendaftaran PPDB Karanganyar 2021 telah dilaksanakan pada 21 - 23 Juni 2021.
Tahap Pendaftaran tersebut dilakukan secara daring di laman karanganyar.siap-ppdb.com.
Baca juga: Jadwal Pengumuman PPDB Cilacap 2021 Jenjang SMP, Akses cilacap.siap-ppdb.com
Untuk saat ini, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi.
Adapun pengumuman hasil seleksi akan dilaksanakan pada Senin, 28 Juni 2021.
PPDB Karanganyar 2021 jenjang SMP ini dibuka untuk 4 jalur, yakni Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua dan Prestasi.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 38 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Jadwal PPDB Karanganyar 2021
1. Pendaftaran: 21 - 23 Juni 2021
2. Analisis dan Penyusunan Peringkat: 21- 23 Juni 2021
3. Verifikasi Berkas: 23 - 24 Juni 2021
4. Pengumuman: 28 Juni 2021
5. Penyerahan Berkas ke Sekolah: 29 Juni 2021
6. Pendaftaran Ulang: 1 - 2 Juli 2021
7. Hari Pertama Masuk Sekolah: 12 Juli 2021
Baca juga: Jadwal dan Alur Pendaftaran PPDB Balikpapan 2021, Akses balikpapan.siap-ppdb.com
Pengumuman PPDB Karanganyar 2021
Pengumuman hasil seleksi PPDB Karanganyar 2021 dilaksanakan pada 28 Juni 2021 mendatang.
Hasil seleksi tersebut dapat dipantau secara daring melalui laman karanganyar.siap-ppdb.com.
Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan:
- Orang tua/wali calon Peserta Didik yang diterima di SD negeri atau swasta wajib menandatangani surat pernyataan bahwa Peserta Didik tersebut akan mengikuti pendidikan agama/kepercayaan yang dianut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Calon Peserta Didik yang diterima di SMP Negeri atau Swasta wajib menandatangani surat pernyataan mengikuti pendidikan agama/kepercayaan yang dianut serta kesediaan mentaati tata tertib di Satuan Pendidikan, tidak menikah selama mengikuti pendidikan, yang diketahui/disetujui orang tua/wali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daftar Ulang
1. Setiap calon Peserta Didik baru yang dinyatakanditerima, wajib melakukan pendaftaran ulang.
2. Waktu pendaftaran ulang bagi calon Peserta Didik baru yang dinyatakan diterima harus diumumkan seluas-luasnya.
3. Pendaftaran ulang dilakukan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
4. Bagi calon Peserta Didik baru yang dinyatakan diterima, tetapi tidak melakukan daftar ulang dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka dinyatakan gugur.
5. Daftar ulang hanya diperuntukkan bagi kelas 1 (satu) SD dan kelas 7 (tujuh) SMP.
6. Daftar ulang untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
Berita Terkait PPDB
(Tribunnews.com/Widya)