Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPAI Kutuk Keras Oknum Polisi Yang Rudapaksa Anak Gadis 16 Tahun di Halmahera Utara

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengutuk keras aksi oknum Polisi yang merudapaksa anak gadis 16 tahun.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPAI Kutuk Keras Oknum Polisi Yang Rudapaksa Anak Gadis 16 Tahun di Halmahera Utara
Tribunnews.com/ Lusius Genik
Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam diskusi bertajuk Ngopi Seksi, Minggu (22/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengutuk keras aksi oknum Polisi yang merudapaksa anak gadis 16 tahun.

Terlebih, aksi itu dilakukan pelaku saat sedang dimintai keterangan di dalam Kantor Polisi.

"KPAI mengutuk keras oknum polisi yang telah rudapaksa anak dibawah umur yang sedang dimintai keterangan," kata Retno saat dihubungi Tribunnews, Kamis (24/6/2021).

"KPAI mendorong hukuman berat bagi pelaku, aparat yang seharusnya melindungi anak justru melakukan kekerasan seksual terhadap anak yang mestinya dia harus lindungi," tegasnya.

Selain itu, Retno pun mengatakan, pihaknya mendorong dinas PPPA melalukan rehabilitasi psikis terhadap anak korban.

Serta, Dinas Kesehatan setempat segera melakukan rehabilitasi medis terhadap korban.

Sebelumnya, viral di media sosial adanya kasus pemerkosaan oleh oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

BERITA REKOMENDASI

Adapun terduga pelaku berinisial Briptu II. Dia diduga melakukan pemerkosaan terhadap wanita di bawah umur berusia 16 tahun di Polsek.

Peristiwa dimulai saat korban bersama temanya mendatangi daerah Sidangoli yang kondisi larut malam atau sekitar pukul 01.00 WIT.

Mereka menginap di satu tempat. Tak lama setelah itu, keduanya dijemput oleh oknum polisi ke Polsek menggunakan mobil patroli.

Baca juga: Kementerian PPPA Kecam Kasus Rudapaksa Anak Usia 16 Tahun oleh Oknum Polisi di Maluku Utara

Namun, tidak dijelaskan alasan oknum polisi itu membawa korban ke Polsek.

Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan terpisah. Keduanya pun disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.


Namun, korban secara tegas menepis karena telah mendapatkan izin dari orang tua.

Usai pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah dan pelaku pun mengunci pintu ruangan tersebut.

Tak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan sambil menangis lantaran mengaku diperkosa oleh Briptu II.

Briptu II mengancam kalau tidak melayani, maka korban bakal masuk penjara.

Tak hanya memperkosa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban. Keesokan harinya, korban dan temannya dimasukan penjara oleh pelaku.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas